Kepolisian Sektor (Polsek) Koja, Jakarta Utara meminta pemerintah dan pihak terkait untuk mengawasi perdagangan senjata "airsoft gun" yang dijual bebas dan dapat dibeli dengan mudah serta secara daring.

"Kami minta ini, aplikasi yang melakukan penjualan senjata ini ditutup saja karena jelas sangat membahayakan," kata Kapolsek Koja Kompol Muhammad Syahroni saat jumpa pers di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan pembelian senjata "airsoft gun" harus diperketat dan perizinan harus sesuai dengan aturan yang ada.

"Kami menyarankan pemerintah harus tegas dan berani menutup aplikasi perdagangan yang berbahaya seperti ini," kata dia.

Sebelumnya, Polsek Koja dan warga berhasil menangkap pria berinisial MBR yang menjalankan aksi pencurian sepeda motor dengan menggunakan senjata "airsoft gun" jenis revolver.



Ada dua pelaku yang menggunakan dua unit senjata yang menggunakan gas dan peluru bulat dari besi berukuran kecil.

Ia mengatakan satu pelaku berhasil ditangkap dan satu pelaku lain berinisial F yang juga memiliki senjata sejenis, masih dalam pengejaran. 

"Peluru ini ditembakkan kepada saksi korban yang ingin menghentikan aksi pencurian," kata dia.

Ia mengatakan pengakuan dari pelaku menyebutkan, senjata tersebut dibeli dari secara daring.

Peluru yang ditembakkan senjata itu melukai tiga orang saksi yang ingin menghentikan aksi pencurian.



Ketiga saksi terkena tembakan di bagian dada, lengan dan satu korban lagi di bagian dada dekat bagian leher.

"Setelah dilakukan visum, peluru tidak mengenai organ dalam mereka. Setelah kita periksa gas pistol tersebut tidak penuh, jika gasnya penuh maka dorongan peluru dapat lebih kencang lagi," katanya.

Tersangka pencurian MBR mengaku menjalankan aksi pencurian karena faktor ekonomi dan memang tidak bekerja sehari-hari.

"Saya beli senjata itu secara daring dengan harga Rp2,5 juta per unit," kata pelaku MBR.



 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemerintah diminta awasi perdagangan senjata "airsoft gun" daring

Pewarta: Mario Sofia Nasution

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024