Satuan tugas (Satgas) Batalyon Infanteri 133/Yudha Sakti menguasai markas Organisasi Papua Merdeka (OPM) wilayah hutan Distrik Aitinyo, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya.

Dansatgas Batalyon Infanteri 133/ Yudha Sakit, Letkol Inf Andhika Ganessakti, di Kumurkek, Kamis mengatakan OPM ketar-ketir setelah berhasil menguasai salah satu markas yang dijadikan lokasi persembunyian OPM.

"Dengan pola operasi pisah, giring, lokalisir dan hancurkan para anggota OPM, Satgas berhasil menguasai dan menemukan berbagai macam barang bukti. Dari hasil operasi tersebut pasukan Yudha Sakti mengamankan 4 butir munisi kaliber 5.56, beberapa butir selongsong, satu helai bendera OPM, berbagai macam aksesoris bintang kejora, 1 buah tas, 3 buah charger HP dan dokumen daftar nomor telpon," kata Ganessakti.

Ia mengatakan, Satgas menguasai satu markas OPM wilayah Maybrat yang ditemukan anggota tim mobile yudha sakti.

"Sebenarnya keberhasilan tersebut tidak lanjut dan pengembangan dari temuan sebelumnya yang sudah sempat dirilis dan diberitakan," jelas Ganessakti.

Baca juga: Panglima TNI: KKB di Papua kembali disebut OPM
 

Ia mengatakan, dengan pola operasi pisah giring, lokalisir dan hancurkan terbukti membantu dalam melaksanakan operasi hingga akhirnya berhasil menguasai dan menduduki salah satu markas OPM.

Sementara itu, Serda Pardosi sebagai Dantim patroli menyampaikan bahwa pada saat operasi penggerebekan, harus menempuh jarak belasan kilo meter membelah hutan dan menyusuri sungai hingga akhirnya sampai di lokasi yang telah ditentukan sebelumnya.

"Waktu penyergapan anggota OPM sudah tidak ada di lokasi, kemungkinan sudah meninggalkan lokasi persembunyian sebelum tim patroli datang," kata Pardosi

Dia mengatakan penugasan Satgas Yonif 133/YS tinggal dua bulan lagi dan akan terus memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara melalui operasi operasi tempur dan teritorial yang dilaksanakan.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pasukan Yudha Sakti kembali kuasai markas OPM di Maybrat 

Pewarta: Paulus Pulo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024