Barang bekas berupa sepeda motor dan suku cadangnya eks luar negeri yang hendak diselundupkan ke wilayah Pabean Indonesia berhasil digagalkan tim gabungan Bea Cukai Langsa, Provinsi Aceh.
 
Selain sepeda motor bekas dan suku cadangnya, juga ada satwa serta  tanaman eks luar negeri   yang akan diselundupkan  melalui kawasan Bandar Khalifah  Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang.

Kepala Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa Sulaiman di Langsa, Selasa, mengatakan nilai barang impor yang selundupkan diperkirakan mencapai Rp3,6 miliar.

"Barang-barang yang diselundupkan tersebut, diantaranya sepeda motor, suku cadang, satwa, tanaman, dan lainnya. Saat ini, kami masih meneliti potensi kerugian negara, sedangkan nilai barang diperkirakan mencapai Rp3,6 miliar," kata Sulaiman.

Sulaiman mengatakan penindakan penyelundupan tersebut melibatkan tim Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, tim patroli laut BC 30002 dan BC 10030 serta Subdenpom Iskandar Muda Langsa dan Aceh Tamiang.

Ia menyebutkan operasi penindakan dilakukan pada Kamis (16/5). Penindakan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan ada penyelundupan barang impor menggunakan kapal cepat di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.

"Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan Bea Cukai berpatroli di perairan Kabupaten Aceh Tamiang. Tim patroli laut melihat kapal motor melaju kencang memasuki alur sungai di kawasan Bandar Khalifah," kata Sulaiman.

Tim patroli laut sempat mengejar kapal motor tersebut dan menemukannya. Saat ditemukan, kapal motor tersebut sudah ditinggalkan awaknya. Sementara, tim patroli darat menemukan sebuah gudang tidak jauh dari kapal motor tersebut.
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024