Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima syarat dukungan dari satu bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Pilkada 2024 jalur perseorangan.

"Cuma ada satu bapaslon yang menyerahkan syarat minimal dukungan jalur perseorangan," Zulhajji Siregar, Ketua KPU Tapsel, Senin.

Syarat minimal dukungan itu, lanjut Zulhajji, diserahkan bakal pasangan calon Dolly Parlindungan Pasaribu, 44 tahun (Bupati Tapsel) dan Ahmad Buchori, 61 tahun (Pensiun PNS).

"Hingga limit waktu 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIb, syarat dukungan terima cuma dari bapaslon Dolly P.Pasaribu dan Ahmad Buchori. Minimal dukungan serahkan 22.070 dukungan di sebaran 15 kecamatan," ujarnya.

KPU selanjutnya akan melakukan verifikasi administrasi terhadap syarat dukungan yang diserahkan tersebut, dimulai 13 -29 Mei 2024, oleh tik verifikator KPU Tapsel melalui aplikasi SILON.


Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

 

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024