Komisioner KPU Tapanuli Selatan (Tapsel) Divisi Teknis Efendi Rambe mengatakan, untuk penyerahan dokumen dukungan calon dari jalur perseorangan (independen) mulai 5 - 12 Mei 2024.

Hal itu dia kemukakan di acara sosialisasi pemilihan gubernur-wakil gubernur Sumut serta syarat dukungan calon bupati dan wakil bupati Tapsel Pilkada 2024 digelar KPU Tapsel, di Tor Sibohi Nauli Hotel, Sipirok, Selasa.

Komisioner KPU Tapsel Efendi Rambe selaku nara sumber menjelaskan, dapat dipastikan tidak ada calon bupati dan wakil bupati Tapsel pilkada serentak dari jalur independen bilamana dokumen dukungan itu tidak masuk hingga tanggal 12 Mei 2024.

"Oleh sebab itu bagi pasangan calon yang akan bertarung di jalur perseorangan, mereka wajib mempersiapkan surat dukungan dengan formulir B.1 KWK dengan lampiran identitas e-KTP/suket capil," terangnya.

"Surat dokumen dukungan beserta lampiran atau foto copy kartu tanda penduduk atau surat keterangan catatan sipil minimal tersebar di delapan kecamatan atau 50 persen lebih dari seluruh 15 jumlah kecamatan se Tapsel," katanya.

Patokan KPU dengan jumlah dokumen  dukungan sebanyak 21.894 jiwa ini didapat 10 persen dari daftar pemilih tetap pada Pilpres dan Pileg 2024 Tapsel kemarin sebanyak 218.933 jiwa.

Seluruh surat dokumen dukungan, kata Efendi, KPU akan melakukan verifikasi faktual. Memastikan apakah bukti dokumen dukungan itu benar atau tidak sebelum akhirnya pasangan calon jalur independen tersebut disahkan.

Sementara Pelaksana harian Ketua KPU Tapsel Pany Daulat dalam sambutannya mengatakan, tujuan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman calon perseorangan bupati dan wakil bupati di Pilkada 2024 kepada elemen masyarakat.

Adapun peserta sosialisasi yang dihadiri Pemkab Tapsel, KPU, Bawaslu, yakni dari berbagai organisasi baik itu organisasi keagamaan, pemuda, pers, dan lainnya.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024