Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tapanuli Selatan, Sumatera Utara menangkap puluhan pengedar dan pecandu narkoba dari 32 pengungkapan kasus, di wilayah hukum.

"Ada sebanyak 43 orang tersangka kita amankan, baik dari Kabupaten Tapanuli Selatan dan  Kabupaten Padang Lawas Utara tiga bulan ke belakang dari April 2024," kata Kepala Polres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi dalam jumpa pers di Mako Polres Tapsel di Sipirok, Senin.

Adapun barang bukti yang disita dari para tersangka masing-masing ganja seberat 3.102,51 gram, shabu seberat 84,56 gram. Barang bukti lain berupa handpone 30 unit, sepeda motor enam unit, mobil satu unit, dan uang tunai sebesar Rp9.346.000.

Menurut Yasir, Dengan keberhasilan Satnarkoba Polres Tapsel dalam mengungkap jaringan narkoba tersebut, maka diasumsikan 1.336 jiwa ke dua kabupaten itu diselamatkan.

"Adapun modus yang dilakukan pengedar narkoba ini dengan menggunakan komunikasi lewat WhatsApp, maupun ketemu langsung. Biasanya di tempat-tempat terbuka," kata Yasir.

Karenanya, lanjut Yasir peran serta masyarakat sangat diharapkan dapat membantu memberikan informasi demi menyelamatkan generasi penerus bangsa khususnya di wilayah Polres Tapsel," harapnya.

Dikatakan Yasir, bagi setiap orang tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjual, menjadi perantara jual beli dan atau memiliki, menguasai, menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dan dalam bentuk tanaman jenis ganja dikenai pasal 114 ayat (1), (2) atau 112 ayat (1), (2) atau 111 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.

"Ancaman hukumannya, pelaku pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar dan paling banyak Rp10 miliar," jelasnya.

Polres Tapsel komit giat mengungkap kasus narkoba yang menjadi musuh bersama. "Harus digelorakan, sebagaimana Pak Kapolda sampaikan kepada seluruh jajarannya. Juga penekanan Pak Presiden RI tentang penanganan dan pemberantasan narkoba secara extra ordinary crime," tutup Yasir

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024