Seorang pemuda berinisial JS (21), warga Desa Hutabulu, Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara harus meringkuk di balik dinginnya jeruji besi setelah ketahuan mengintip dan merekam seorang gadis dengan menggunakan kamera gawai miliknya, saat seorang gadis tengah mandi di kamar pemandian air panas, Siborongborong, Taput.

"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing, Selasa (19/3).

Disebutkan, pelaku sudah sering mandi di tempat pemandian air panas tersebut dan melakoni aksi intip-rekam gadis mandi sejak beberapa hari lalu.

"Sesuai pengakuan pelaku, dirinya telah tiga kali mengintip wanita yang sedang mandi di kamar mandi tersebut dan selalu merekamnya menggunakan HP-nya. Semua rekaman video tersimpan di HP-nya," terangnya.

Aksi intip-rekam gadis mandi yang dilakukan JS terungkap saat dirinya mengulangi perbuatannya atas gadis ketiga, yakni RVL (21), warga Siborongborong yang sedang mandi di tempat pemandian tersebut pada Minggu, (17/3), sekira pukul 20.30 WIB.

"Saat korban masuk di salah satu kamar pemandian, dia melihat kamar mandi yang di sebelahnya sedang kosong karena kondisi lampunya mati. Namun, ketika RVL mandi, lampu penerangan di kamar sebelah hidup dan mati beberapa kali," sebut Aiptu Walpon mengutip kronologis kejadian.

Gadis itu curiga dan mengamati dengan teliti ke arah kamar sebelah, dan terlihatlah dari bawah atap ada lampu mirip seperti lampu kamera yang mengarah ke tubuhnya yang tanpa sehelai benang.

"Spontan korban bergegas dan memakai handuk serta keluar dari kamar mandi serta berteriak histeris dan menyita perhatian pengunjung dan warga di sekitar lokasi pemandian," imbuhnya.

Sementara, JS yang merasa aksinya ketahuan langsung menghambur keluar dari kamar mandi dan berniat melarikan diri menaiki sepeda motornya.

Namun, warga menghadang dan menangkap pelaku serta memeriksa gawai miliknya yang ternyata menyimpan rekaman video korban saat mandi.

Warga juga menghubungi Polsek Siborongborong untuk mengamankan pelaku yang selanjutnya diserahkan ke Polres Taput untuk proses hukum.

"Pelaku telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali, yakni pertama pada Kamis, 14 Maret 2024, kedua pada Jumat, 15 Maret 2024, serta yang terakhir pada saat dirinya tertangkap," tukas Aiptu Walpon.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024