Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) akan mengatur mengenai hak cuti bagi ayah agar dapat mendampingi istrinya menghadapi masa kritis pascamelahirkan.

“Nantinya, RUU ini juga akan mengatur hak cuti bagi ayah," kata Diah kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Meskipun begitu, Diah tidak menyampaikan lebih lanjut mengenai jumlah hari cuti bagi ayah itu.

Selanjutnya, ia menyampaikan bahwa RUU KIA diharapkan mampu menjadi payung hukum yang kuat bagi kesejahteraan ibu dan anak di tanah air.

Diah menegaskan pula komitmen Komisi VIII DPR RI dalam mengawal Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak hingga rampung dan disahkan menjadi undang-undang.

Di akhir masa jabatan anggota DPR Periode 2019-2024, Diah menekankan bahwa para wakil rakyat itu berkomitmen untuk mengonsolidasikan langkah-langkah bersama pemerintah guna mengatasi tantangan dan menyelesaikan beragam masalah terkait ibu dan anak.

“Pembahasan RUU ini sebenarnya sudah selesai namun ada beberapa hal yang masih perlu untuk diharmonisasi,” kata dia.

Melalui RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Diah berharap langkah-langkah konkret dari DPR dan pemerintah akan memperkuat sistem kesehatan yang ada di Indonesia, memastikan akses yang lebih luas bagi masyarakat, dan memperkuat kebijakan yang berfokus pada kesejahteraan ibu dan anak.

"RUU ini juga diharapkan menjadi pelayanan bagi ibu dan anak dalam fase 1.000 hari awal kehidupan, terutama dalam penguatan gizi dan peningkatan kualitas hidup sebab hal itu sangat signifikan dalam perkembangan biologis manusia,” ujar Diah.

Selain itu, menurut dia, kasus stunting juga menjadi fokus utama dalam pembentukan RUU KIA. Dengan adanya RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, dia berharap bisa membawa dampak positif dalam mengurangi angka stunting di Indonesia, terutama di Provinsi Jawa Barat yang masih tinggi.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi VIII sebut RUU KIA akan atur hak cuti bagi ayah
 

Pewarta: Tri Meilani Ameliya

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024