Presiden Joko Widodo meresmikan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah/IJD Provinsi Sumatera Utara, di sela kunjungan kerja di Kota Tanjung Balai, Kamis.
"Bapak-ibu sekalian, pada tahun 2023 di Provinsi Sumatera Utara telah di anggarkan Rp868 miliar untuk pembangunan jalan sepanjang 209 km," ujar Presiden dalam sambutannya di acara tersebut, sebagaimana disaksikan secara daring dari Jakarta, Kamis.
Kepala Negara menyampaikan pembangunan jalan itu mencakup 30 ruas jalan yang terletak di 18 kabupaten dan kota.
Presiden kemudian langsung meresmikan pelaksanaan Inpres Jalan Daerah di Provinsi Sumatera Utara.
Proses peresmian ditandai dengan penekanan tombol sirene dan penandatanganan prasasti oleh Presiden Widodo.
Inpres Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah ditetapkan pada 16 Maret 2023.
Inpres ini bertujuan untuk menangani jalan-jalan non-nasional yang rusak, meningkatkan konektivitas dan kualitas jalan daerah di seluruh Indonesia dengan bantuan APBN.
Pelaksanaan Inpres Jalan Daerah merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kemantapan jalan daerah dan konektivitas yang terpadu dengan sistem jaringan jalan nasional.
Melalui Inpres tersebut, jalan-jalan daerah yang diutamakan untuk diperbaiki melalui bantuan dari pusat adalah jalan yang menghubungkan kawasan produksi dan industri dengan pasar, jalan yang menghubungkan kawasan wisata, dan jalan yang kondisinya rusak berat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Presiden resmikan pelaksanaan IJD di Sumut
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024
"Bapak-ibu sekalian, pada tahun 2023 di Provinsi Sumatera Utara telah di anggarkan Rp868 miliar untuk pembangunan jalan sepanjang 209 km," ujar Presiden dalam sambutannya di acara tersebut, sebagaimana disaksikan secara daring dari Jakarta, Kamis.
Kepala Negara menyampaikan pembangunan jalan itu mencakup 30 ruas jalan yang terletak di 18 kabupaten dan kota.
Presiden kemudian langsung meresmikan pelaksanaan Inpres Jalan Daerah di Provinsi Sumatera Utara.
Proses peresmian ditandai dengan penekanan tombol sirene dan penandatanganan prasasti oleh Presiden Widodo.
Inpres Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah ditetapkan pada 16 Maret 2023.
Inpres ini bertujuan untuk menangani jalan-jalan non-nasional yang rusak, meningkatkan konektivitas dan kualitas jalan daerah di seluruh Indonesia dengan bantuan APBN.
Pelaksanaan Inpres Jalan Daerah merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kemantapan jalan daerah dan konektivitas yang terpadu dengan sistem jaringan jalan nasional.
Melalui Inpres tersebut, jalan-jalan daerah yang diutamakan untuk diperbaiki melalui bantuan dari pusat adalah jalan yang menghubungkan kawasan produksi dan industri dengan pasar, jalan yang menghubungkan kawasan wisata, dan jalan yang kondisinya rusak berat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Presiden resmikan pelaksanaan IJD di Sumut
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024