PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menyatakan, kerugian mereka akibat praktik "illegal tapping", atau pembuatan sambungan pipa ilegal, mencapai miliaran rupiah pada tahun 2023.

"Kerugian untuk setiap 'tapping' itu mencapai Rp50 juta-100 juta. Sementara pada tahun 2023, kami melaporkan lebih dari 20 kasus 'illegal tapping' ke polisi," ujar Area Manager Communication, Relation and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Susanto August Satria di Medan, Sumatera Utara, Selasa.

Kerugian tersebut, Susanto melanjutkan, belum termasuk yang terkait nonmateri karena penyaluran BBM untuk masyarakat tersendat. Belum lagi risiko lainnya seperti kebakaran yang berpotensi menimbulkan korban jiwa.

âââOleh karena itu, pada 2024, Susanto menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga Sumbagut meningkatkan upaya pencegahan "illegal tapping" mulai dari pembuatan pos pengamanan di sekitar pipa, patroli hingga melibatkan masyarakat.

Kesadaran masyarakat akan berbahaya dan merugikannya "illegal tapping", dia menambahkan, diharapkan bisa bertambah dengan edukasi yang terus diberikan.

"Pelaku pada umumnya berasal dari lingkungan di sekitar pipa. Jadi kami memberikan edukasi kepada masyarakat dan meminta bantuan dari pemerintah setempat," kata Susanto.

Dia menyebut, praktik "illegal tapping" di lingkup kerja Pertamina Patra Niaga Sumbagut seluruhnya dilakukan di bilangan Medan Belawan.

Kawasan tersebut, dinilai Susanto rawan dengan tindakan kriminal karena beberapa titik di sana ada yang masuk dalam kategori kemiskinan ekstrem.

"Namun saat ini pemerintah pusat dan daerah setempat sudah ke sana demi membenahi kondisi tersebut termasuk membantu perumahan dan sanitasi. Kami terus berkoordinasi untuk mencegah 'illegal tapping' ini agar tidak terjadi lagi," tutur Susanto.

Dia pun mengingatkan "illegal tapping" dapat memberikan dampak serius baik terhadap masyarakat sekitar tempat kejadian maupun pelaku.

Hal yang paling umum terjadi adalah pencemaran lahan masyarakat yang berujung kerusakan lingkungan hingga kebakaran. Para pelaku terancam hukuman pidana sesuai dengan aturan berlaku.

 Tutup


 

Pewarta: Michael Siahaan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024