Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara menyita sebanyak 53 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan 10.000 butir pil happy five dari dua pelaku yang diduga merupakan dari jaringan Malaysia.

"Pelaku yang ditangkap pria berinisial DN (28) dan TZ (28) yang merupakan warga Cikupa, Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten," ujar Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun dalam keterangan diterima di Medan, Minggu.

Teddy mengatakan pengungkapan kasus itu sebelumnya berdasarkan hasil pengembangan yang mana personel menangkap E dan kawan-kawan pada Oktober 2023.

Kemudian, singkatnya menurut Teddy dari pengembangan tersebut personel mendapatkan informasi bahwasanya ada pengiriman barang bukti narkoba dari Malaysia menuju Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

"Setelah itu, personel melakukan pengecekan di lokasi, ternyata pelaku diduga sudah mengarah ke Pekan Baru tepatnya di jalan lintas Sumatera dengan menggunakan mobil pada 29 Januari 2024 sekitar pukul 17:30 WIB," ucapnya.

Selanjutnya Teddy mengatakan, personel mengejar pelaku di tempat tersebut. Di lokasi personel menangkap DN dengan barang bukti empat goni berisikan sabu-sabu dan pil ekstasi, dan kemudian personel menangkap TZ di tempat terpisah.

"Dari hasil interogasi, barang bukti itu didapatkan dari T yang masih daftar pencarian orang (DPO)," tuturnya.

"Adapun modus kedua pelaku mereka sudah membawa narkoba ini dua kali yang akan dibawa ke Pekan Baru, Riau," tuturnya.

Teddy menyebutkan selain barang bukti 53 kilogram sabu dan 10.000 pil ekstasi, juga yang disita dua unit telepon seluler jenis android dan satu unit mobil warna biru. Saat ini personel masih melakukan penyelidikan lebih jauh terhadap tersangka.

Polda Sumut dan jajaran terus melakukan pemberantasan narkoba di antaranya melakukan penindakan dan melakukan rehabilitasi yang merupakan salah satu program prioritas.

 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024