Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara berhasil menangkap seorang pelaku pencurian lima unit HP dan uang tunai Rp.9.000.000 yang beraksi di komplek Pajak Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.

"Tersangka telah diamankan, berinisial PM (47), warga Lumban Lintong,  Desa Siantar TongaTonga II, Kecamatan Siantar Namuronda, Kabupaten Toba," ujar Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing, Selasa (23/1).

Penangkapan tersangka dilakukan setelah Polres Taput menerima pengaduan korban Waty Marlina Pakpahan (41), warga Jln Balige No. 10 Kelurahan Hutatoruan VI,  Tarutung, Taput, terkait peristiwa yang dialami dan dilaporkan Sabtu ( 20/1/2024).

"Dalam laporan korban, saat rumahnya di tinggal pergi pagi hari, rumah terkunci dengan rapi. Namun, setelah korban pulang sekitar pukul 16.00 WIB, barang-barang seisi rumahnya berantakan," jelasnya.

Kemudian, korban memeriksa kamarnya dan melihat 5 unit HP dan uang tunai uang tunai Rp 9.000.000 yang sebelumnya disimpan di dalam lemari sudah hilang.

"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa pelakunya adalah tersangka PM dan akhirnya berhasil ditangkap dari rumah kontrakannya di kompleks Pajak Tarutung," urainya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka dirinya mengakui perbuatan tersebut dan pelaku beraksi seorang diri setelah terlebih dahulu memantau keberadaan korban dan rumahnya. 

"Tersangka memasuki rumah korban dari arah belakang yakni bagian dapur dengan mencongkel pintu lalu masuk ke dalam. Pelaku menggeledah seisi rumah korban dan melihat di kamar dalam lemari 5 unit HP dan uang tunai Rp.9 juta, dan mengambilnya," terang Aiptu Walpon.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti dua unit Handphone merek VIVO, dan saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024