Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara berhasil meringkus salah seorang pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu dari Desa Hutabarat, Kecamatan Pahae Julu, Taput.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing mengatakan, tersangka berinisial TS (42) warga Desa Hutabarat,  Kecamatan Pahae Julu, Taput itu ditangkap semalam, Sabtu.

"Saat penangkapan, TS berada di suatu tempat dengan barang bukti sabu yang disimpan dikantongnya beserta alat alat pendukung lainya untuk menggunakan dan menjual barang haram tersebut," sebut Aiptu Walpon, Minggu (21/1).

Penangkapan tersangka berhasil dilakukan atas bantuan informasi dari masyarakat setempat terkait transaksi jual beli sabu yang sudah sering terjadi di wilayah itu dan sangat meresahkan warga sekitar.

Setelah dilakulan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti dari kantong pakaian TS berupa dua paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat brutto 0,46 gram, satu buah plastik klip bening ukuran besar, 100 buah plastik klip bening ukuran sedang kosong, sembilan bungkus plastik klip bening  ukuran kecil kosong, satu buah kotak hitam, satu unit handphone android merk Realme warna hitam dan uang tunai senilai Rp. 1.600.000.

"Saat diperiksa, tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut miliknya sendiri untuk diperjualbelikan. Tersangka masih dalam tahap pemeriksaan di unit Narkoba Polres Taput untuk pengembangan asal usul narkoba tersebut," tukasnya.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024