Tim Penggerak PKK Kota Padangsidimpuan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memfasilitasi perekaman e-KTP bagi Warga Penderita Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) guna untuk perobatan.

Kepala Desa Pudun Jae, Riski Ibrahim, Kamis (18/1) membenarkan salah satu warganya sudah lama mengalami gangguan jiwa.

"Iya benar, salah satu warga kita yang bernama Syarul Arianza sudah lama mengalami gangguan jiwa, keluarganya khawatir dapat membahayakan orang lain di sekitarnya saya minta tolong bu dibantu agar Syahrul segera bisa dibantu perobatannya," ucapnya.

Kemudian dengan gerak cepat, TP. PKK bersama Disdukcapil Kota Padangsidimpuan didampingi Kepala Desa Pudun Jae beserta jajarannya, Bhabinkamtibmas, Babinsa Polmas beserta Puskesmas Batunadua turun langsung ke rumah Syahrul untuk melihat kondisinya dan  melakukan perekaman KTP elektronik.

Tadi bersama Ketua Tim Penggerak PKK Kota Padangsidimpuan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padangsidimpuan melaksanakan perekaman e-KTP atas nama Syahrul Arianza (47), warga yang mengalami gangguan jiwa di Desa Pudun Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, ucap Rizki.

Pendataan ODGJ ini terungkap saat TP. PKK Kota Padangsidimpuan melakukan kegiatan Posyandu di Desa Pudun Jae. Kasus ODGJ di desa tersebut terungkap dari laporan seorang warga yang merasa khawatir dengan kondisi Syahrul yang sudah lama mengalami gangguan jiwa.

Sementara itu Ketua TP. PKK Kota Padangsidimpuan, Ny. Masroini Letnan Dalimunthe menyampaikan bahwa dia hanya tinggal berdua sama ibunya, BPJS pun tak ada, gimana mau ngurus BPJS, KTP nya juga tidak ada, ucapnya.

Masroini menegaskan bahwa Ini merupakan upaya bersama dalam memastikan hak-hak dasar kesehatan dan identitas bagi warga yang membutuhkan. Semoga langkah ini membuka pintu keberlanjutan layanan kesehatan bagi Syahrul atau warga dengan kondisi yang serupa.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024