Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tabagsel mendamaikan kasus dugaan pengusiran wartawan oleh Ketua Komisi B DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel) ZD.

"Dengan adanya perdamaian ini, maka kedua belah pihak tidak ada lagi mencari pembenaran," tegas Ketua PWI Tabagsel, Kodir Pohan, Selasa.

Kedua belah pihak, lanjut Kodir, sepakat berdamai, mengakui alpa dalam bersikap dan siap koreksi diri serta akan saling menghargai dalam tugas masing-masing agar lebih baik ke depan.

"Hasil kesepakatan masing-masing pihak tidak lagi mencari pembenaran, tetapi lebih kepada penyelesaian yang humanis tanpa terciderai kedua belah pihak," kata Kodir.

Meski sudah masuk ranah hukum, namun, kiranya surat perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak di Kantor PWI Tabagsel tanggal 8 Januari 2024 ini dapat menjadi dasar pencabutan pengaduan di Polres Tapsel.

"Semoga melalui perdamaian ini, hubungan antara anggota PWI Tabagsel Ali Imran dan Julpan Tambunan selaku pelapor dan ZD selaku terlapor semakin harmonis," harap Kodir.

Sekretaris PWI Tabagsel, Ikhwan Nasution, mengatakan, akan meneruskan hasil perdamaian ini kepada Ketua PWI Sumatera Utara dan Dewan Kehormatan PWI Sumatra Utara. 

"Karena persoalan ini telah direspon dari PWI Sumut dan juga PWI Pusat maka hasil upaya perdamaian yang dilakukan hari ini juga harus kita laporkan secara berjenjang ke atas," katanya.

Sebelumnya, kasus ini muncul dan berakhir di ranah hukum bermula dari kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat terbuka DPRD Tapsel pada tanggal 6 November 2023 lalu. 

Saat itu, kedua wartawan Ali Imran dan Julpan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merasa "diusir" Ketua Komisi B DPRD Tapsel ZD dari ruang rapat.

Turut hadir dan membubuhkan tandatangan serta saksi dalam surat perdamaian ini Eddy Aryanto Hasibuan anggota DPRD Tapsel, serta pengutus PWI Tabagsel lainnya.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2024