Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara menyidangkan secara virtual terdakwa Julinda Sinambela alias Julinda (38) warga Medan dalam perkara kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 897,72 gram.

"Bermula pada 9 Oktober 2023, petugas Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat bahwa ada tempat peredaran narkoba di Jalan Tombak, Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Rahmayani AmirAhmad di PN Medan, Rabu.

Ia melanjutkan petugas tersebut melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli narkotika di depan rumah terdakwa.

"Kemudian seorang anak laki-laki membawa bungkusan plastik kresek dan menyerahkan kepada petugas tersebut," kata Rahmayani.

Selanjutnya, petugas itu menanyakan keberadaan orang tua anak itu. Singkatnya, kata Rahmayani, terdakwa mau membuang barang bukti di luar rumah.

"Kemudian polisi menangkap terdakwa bersama barang bukti sabu-sabu tersebut. Dari hasil interogasi, terdakwa sabu-sabu itu berasal dari Lubis dengan keuntungan mencapai Rp5 juta," tuturnya.

Dari hasil perbuatan itu, Rahmayani mengatakan terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) juncto UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Michael Teguh Adiputra S


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023