Pemerintah Kota Binjai bersama dengan DPRD Kota Binjai menetapkan bersama Rancangan Peraturan Daerah Kota Binjai tentang APBD TA 2024 menjadi perda.

Hal itu disampaikan Wali Kota Binjai saat menghadiri rapat paripurna persetujuan bersama Ranperda Kota Binjai Tentang APBD, di ruang rapat paripurna DPRD Kota Binjai, Kamis (30/11).

Amir Hamzah menyampaikan ini sebagai salah satu bentuk kepatuhan Pemkot Binjai terhadap peraturan perundang-undangan yang ada khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
 

Maka pada hari ini Pemerintah Kota Binjai bersama dengan DPRD Kota Binjai menetapkan bersama Rancangan Peraturan Daerah Kota Binjai tentang APBD TA 2024.

Lebih lanjut dikatakannya dimana yang menjadi prioritas bersama adalah bagaimana program dan kegiatan yang diakomodir dalam APBD ini berpihak pada kepentingan masyarakat dan dalam rangka kemajuan Kota Binjai,  sebagaimana yang telah disepakati dalam visi pembangunan Kota Binjai tahun 2021-2026 yaitu "Mewujudkan Binjai Yang Maju, Berbudaya dan Religius".

"Dengan adanya kesepakatan atau persetujuan ini, telah tergambar persamaan persepsi tentang prioritas pembangunan. Tentunya demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Binjai", ucapnya.
 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023