Demi peningkatan hubungan kemitraan dan tercapainya pemahaman yang sama dalam menjalankan program JKN, BPJS Kesehatan Cabang Sibolga kembali menyelenggarakan kegiatan rutin yaitu. Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Pemberi Kerja Tahap Kedua Tahun 2023 Wilayah Kota Sibolga. Senin (20/11).

Kegiatan lintas instansi yang dilaksanakan pada Selasa (14/11) di Aula Pertemuan Kantor BPJS Kesehatan Cabang Sibolga ini dihadiri oleh Kejaksaan Negeri, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP), Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Ketenagakerjaan (Diskopukmnaker). 

Pada kesempatan tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sibolga, Rita Masyita Ridwan menyampaikan, pertemuan yang rutin dilaksanakan  dalam rangka menjalankan amanah yang telah disampaikan pada Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.

Dimana pemerintah menargetkan capaian kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga 98% dari total penduduk Indonesia. Untuk mengejar capaian target tersebut di tahun 2024 melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 mengamanatkan kepada 30 Kementrian/Lembaga untuk mengambil langkah-langkah strategis yang  diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan  kewenangan masing-masing untuk  melakukan optimalisasi pelaksanaan  Program Jaminan Kesehatan Nasional.

“Dengan adanya kerja sama  yang terjalin baik ini diharapkan kita dapat mempertahankan UHC yang telah diraih Kota Sibolga sejak 01 Januari 2018. Kita semua patut berbangga dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kota Sibolga yang termasuk ke dalam 5 besar kota di Provinsi Sumatera Utara yang telah mencapai predikat ini. Artinya, seluruh kesehatan masyarakatnya sudah terjamin Program JKN. Namun akan terus menjadi tugas kita bersama untuk menjalankan amanah ini dengan mengoptimalkan jalannya program mulia ini melalui pengawasan dari sisi pembiayaan dan kepatuhan,” jelas Rita. 


Rita juga memaparkan evaluasi dan capaian dari pelaksanaan fungsi penegakan kepatuhan dengan hasil masih terdapat 1 BU yang belum terdaftar, dan 5 BU yang belum up to 100 dengan total 45 pekerja.

"Dari sisi pembayaran iuran, masih terdapat 3 BU menunggak di tahun 2023," ungkapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sibolga, Syaifful Alam Yuliastana, dikesempatan tersebut juga menyatakan kesiapannya untuk menegakkan fungsi kepatuhan yang meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain. 

Selain kewajiban mendaftarkan pekerja pada program JKN, kewajiban pembayaran iuran tepat waktu juga menjadi perhatian khusus.

“Untuk badan usaha yang masih menunggak, kami akan menindaklanjutinya dengan fungsi terkait. Kami akan mengundang kembali badan usaha tersebut untuk dikomunikasikan di mana kendalanya. Jika ada program cicilan maka akan kita jelaskan kembali agar dapat membayar segera,” ungkap Syaifful.

Kasi Datun Kejari Sibolga, Puryaman Harefa juga menyepakati, bahwa dengan dilaksanakannya pertemuan forum secara rutin, maka akan menyamakan kembali persepsi seluruh instansi terkait dalam menjalankan program JKN. 

"Bahwa umumnya para pemberi kerja kurang memahami aturan hukum yang ada dan 

untuk memberikan sosialisasi kita akan mengundang pemberi kerja dan pekerjanya sehingga dapat meningkatkan kepatuhan dan pemahaman sebagai peserta JKN," katanya.

Pewarta: Tamy Arfandhi Sianturi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023