Bupati Samosir bersama DPRD Kabupaten Samosir menyetujui Ranperda P-APBD 2023 ditetapkan menjadi Perda. 

Pengesahan ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Bupati Samosir Vandiko T Gultom, Ketua DPRD Sorta E. Siahaan, Wakil Ketua DPRD Nasib Simbolon dan Pantas M. Sinaga pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir di Gedung DPRD, Selasa (26/09.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Samosir, setelah dinyatakan kuorum dan memberikan kesempatan kepada masing-masing Fraksi untuk memberikan pandangan/tanggapan akhir. 

Dalam pandangan akhir Fraksi yang disampaikan Fraksi Nasdem, Kebangkitan Bangsa, Golkar, Nurani Demokrat Indonesia Raya dan PDIP menyetujui Ranperda P-APBD 2023 untuk ditetapkan menjadi Perda. 
 

Ketua DPRD Samosir, Sorta E. Siahaan menyampaikan persetujuan bersama atas Perda P-APBD telah tepat waktu yang berpedoman pada peraturan yang berlaku. 

"Kami berharap kepada Pemkab Samosir agar pembahasan anggaran kedepan dapat tetap tepat waktu dan efektif," kata Sorta. 

Dalam kesempatan tersebut, Sorta E. Siahaan mengingatkan kembali agar seluruh saran kritik, masukan berharga yang diberikan DPRD dapat dilaksanakan demi pembangunan dan pelayanan masyarakat kearah yang lebih baik. 

Setelah ditetapkan menjadi Perda, disarankan agar Pemkab Samosir segera melaksanakan dan memanfaatkan sisa waktu kurang lebih 3 bulan lagi, sehingga program kegiatan yg direncanakan dapat terealisasi dengan baik hingga akhir tahun ini.

 

Pewarta: Rel

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023