Direktur Utama Perumda Tirtanadi Kabir Bedi menyatakan, pihaknya menerapkan setidak-tidaknya tiga kebijakan untuk menurunkan tingkat kehilangan air atau "non-revenue water" (NRW) di Sumatera Utara.

"Perlahan sudah terjadi penurunan NRW. Pada tahun 2022, NRW Perumda Tirtanadi berada 33,5 persen, sedikit di bawah NRW nasional yakni 33,7 persen," ujar Kabir di Medan, Selasa.

Dia menyebutkan langkah pertama yang dilakukan Perumda Tirtanadi adalah menjalin kerja sama dengan pihak lain, salah satunya Akademi Teknik Tirta Wiyata (Akatirta) Magelang.

Menurut Kabir, Akatirta Magelang sudah melakukan pemeriksaan mendalam atau audit infrastruktur strategis Perumda Tirtanadi seperti meter air di masyarakat sejak semeter kedua tahun 2022. Audit tersebut dilaksanakan secara berkelanjutan, bergantian di cabang-cabang Perumda Tirtanadi.

"Semuanya dicek, dimonitor dan diperiksa oleh Akatirta. Laporan dari mereka ditindaklanjuti oleh tim Perumda Tirtanadi," kata Kabir.

Kedua, Perumda Tirtanadi menekan angka NRW dengan membuat blok-blok "District Metered Area" (DMA).

Ketiga, Perumda Tirtanadi rutin menggelar patroli untuk menemukan instalasi air ilegal. Pemantauan tersebut didasarkan pada catatan pemakaian dan tekanan air yang mencurigakan.

 


"Dalam sebulan, kami menemukan rata-rata 100 kasus instalasi ilegal. Sanksi untuk pelanggar yaitu denda senilai 12 bulan penggunaan air," tutur Kabir.

Adapun tingkat NRW Perumda Tirtanadi 33,5 persen pada tahun 2022, juga NRW nasional 33,7 persen, masih lebih tinggi daripada standard NRW yang ditetapkan pemerintah 25 persen.

Kabir Bedi menilai NRW perusahaannya terjadi lantaran beberapa persoalan, salah satunya usia pipa yang sudah tua. Kemudian, adanya kebocoran pipa karena perbaikan jalan dan sebagainya.

"Terakhir, adanya koneksi air ilegal yang dibuat oknum masyarakat," ujar dia.

Pewarta: Michael Siahaan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023