Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengikuti aturan baru yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
"Kami akan menggunakan formula dari PP tersebut, nanti akan bisa dihitung kenaikannya seberapa," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Abdul Haris Lubis, di Medan, Selasa.
Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang baru dikeluarkan itu menjadi pedoman untuk membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
"Iya, emang enggak bisa lari dari situ, itu aturan yang harus dipegang. Artinya PP itu menjadi pedoman kita," kata Abdul Haris.
Abdul Haris mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pemangku kebijakan terkait untuk membahas kenaikan UMP 2024 tersebut.
"Segara, mungkin luas kami sudah ada pembahasan dengan Dewan Pengupahan untuk mengambil kesepakatan masing-masing. Habis itu, sebelum tanggal 21 sudah diterapkan oleh Pj Gubernur Sumut," sebutnya.
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.
"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP," kata Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Pada acara koordinasi teknis persiapan penetapan upah minimum tahun 2024 dan penerapan struktur dan skala upah, disampaikan, pengumuman dan penetapan kenaikan UMP tersebut menyusul adanya kenaikan Upah Minimum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 pada 10 November 2023 lalu.
Ida Fauziyah mengemukakan, kenaikan upah minimum ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagai bentuk penghargaan terhadap pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional selama ini.
"Saya berharap PP Nomor 51 Tahun 2023 tidak dijadikan sebagai tolok ukur untuk kepentingan kelompok/golongan tertentu.Tetapi mari kita maknai bersama bahwa keberadaan PP No. 51 Tahun 2023 ini adalah sebagai jembatan perjuangan untuk kepentingan pelaksanaan pengupahan dalam konteks nasional," kata Ida Fauziyah.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
"Kami akan menggunakan formula dari PP tersebut, nanti akan bisa dihitung kenaikannya seberapa," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Abdul Haris Lubis, di Medan, Selasa.
Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang baru dikeluarkan itu menjadi pedoman untuk membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
"Iya, emang enggak bisa lari dari situ, itu aturan yang harus dipegang. Artinya PP itu menjadi pedoman kita," kata Abdul Haris.
Abdul Haris mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pemangku kebijakan terkait untuk membahas kenaikan UMP 2024 tersebut.
"Segara, mungkin luas kami sudah ada pembahasan dengan Dewan Pengupahan untuk mengambil kesepakatan masing-masing. Habis itu, sebelum tanggal 21 sudah diterapkan oleh Pj Gubernur Sumut," sebutnya.
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.
"Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP," kata Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Pada acara koordinasi teknis persiapan penetapan upah minimum tahun 2024 dan penerapan struktur dan skala upah, disampaikan, pengumuman dan penetapan kenaikan UMP tersebut menyusul adanya kenaikan Upah Minimum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 pada 10 November 2023 lalu.
Ida Fauziyah mengemukakan, kenaikan upah minimum ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagai bentuk penghargaan terhadap pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional selama ini.
"Saya berharap PP Nomor 51 Tahun 2023 tidak dijadikan sebagai tolok ukur untuk kepentingan kelompok/golongan tertentu.Tetapi mari kita maknai bersama bahwa keberadaan PP No. 51 Tahun 2023 ini adalah sebagai jembatan perjuangan untuk kepentingan pelaksanaan pengupahan dalam konteks nasional," kata Ida Fauziyah.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023