adan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematang Siantar mulai menertibkan atribut peserta Pemilu 2023, Senin (13/11).

Penertiban menurunkan lima tim gabungan, termasuk kepolisian, Dinas Perhubungan, Dinas Tarukim dan dilakukan sampai 27 November 2023, satu hari menjelang masa kampanye.

Komisioner Bawaslu Kota Pematang Siantar Riky Fernando Hutapea, Selasa (14/11), menjelaskan, penertiban menindaklanjuti kesepakatan antara Bawaslu Kota Siantar dengan pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024, bersama Kejaksaan Negeri Kota Siantar, Polres Siantar, dan Satpol PP pada 8 November 2023.

Peserta pemilu diberi waktu sampai Sabtu, 11 November untuk menurunkan sendiri atribut yang mengarah ke kampanye dan fasilitas umum, kawasan sekolah maupun perkantoran.

Bawaslu menyampaikan apresiasi kepada pengurus partai politik yang dengan kesadaran sendiri mematuhi ketentuan kesepakatan tersebut dan menurunkan secara sukarela.

Terkait atribut peserta pemilu yang menggunakan baliho, Bawaslu melakukan koordinasi dengan Pemkot Pematang Siantar, karena jasa berbayar.

Begitu pula yang dipasang di kendaraan umum dan kendaraan pribadi, Bawaslu berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Pematang Siantar.


Kepala Satpol PP Pematang Siantar Pariaman Silaen mengatakan, pihaknya mencopot atribut peserta Pemilu sesuai yang ditunjuk Bawaslu.

Ditegaskan, penertiban ini dilakukan untuk semua atribut peserta Pemilu yang menyalahi ketentuan waktu dan tempat pemasangan.

"Jadi, tidak ada tebang pilih dan intervensi. Atribut yang berada di fasilitas umum, jalan umum, kawasan sekolah, perkantoran, rumah ibadah, kita copot," terangnya.

Dinyatakan, penertiban atribut peserta Pemilu yang melanggar ketentuan waktu dan lokasi pemasangan pada Sabtu dan Minggu (11-12/11), merupakan tugas rutin Satpol PP.

Dijelaskan, penertiban ini berdasarkan hasil zoom meeting antara Menteri Dalam Negeri, jajaran Bawaslu RI dan daerah, serta turut diundang Satpol PP Pematang Siantar.

Bahwasanya, menjadi tugas dan fungsi Satpol PP menertibkan atribut/tanda gambar peserta Pemilu sebelum masa kampanye sesuai ketentuan, terangnya.

Pariaman menambahkan, Satpol PP Kota Pematang Siantar telah rutin melaksanakan tugas penertiban tanda gambar peserta Pemilu, dan bukan hanya sekali ini saja.

Penertiban secara keseluruhan yang tidak sesuai ketentuan, terkhusus di zona rumah ibadah, instansi pemerintahan, dan pendidikan, ujarnya.

Begitu pun, Pariaman menyampaikan kata maaf kepada peserta Pemilu dan pihak-pihak yang merasa tidak nyaman dengan penertiban tersebut.

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023