Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatra Utara (Sumut), menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada terdakwa Yendri yang menjual narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,55 gram.

"Selain itu, terdakwa dikenakan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara," ujar Hakim Ketua Hakim Ketua Sayed Tarmizi di PN Medan, Kamis sore.

Ia mengatakan, majelis hakim meyakini terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Inti pasal itu, kata Sayed, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dengan jenis sabu-sabu seberat 1,55 gram.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba," ucapnya.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di dalam persidangan, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi kembali.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu berpikir selama tujuh hari kepada penasihat hukum terdakwa, terdakwa dan jaksa penuntut umum.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Sumut Patrecia Pasaribu yang menuntut 8 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan penjara.

Dalam dakwaan terungkap, pada 14 Juli 2023 petugas Ditresnarkoba Polda Sumatra Utara mendapat informasi bahwa terdakwa ada melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Brigjend Katamso, Gang Al Fajar Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun Kota Medan.

Setelah itu, petugas itu membeli sabu dengan cara "undercover buy" kepada terdakwa. Setelah bertemu, Yendri ditangkap bersama barang bukti.

Hasil interogasi, terdakwa mendapatkan sabu-sabu itu dari Andi (penyelidikan) dengan upah bagi hasil.
 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023