Kepolisian Resor Langkat melalui Satuan Narkoba berhasil mengungkap 6,051, 92 gram sabu-sabu dan 1.300 gram ganja dengan beberapa orang tersangka yang berasal dari Aceh dan Kecamatan Salapian.

Hal itu disampaikan Kapolres Langkat AKBP Faisal Simatupang didampingi Kasat Narkoba AKP Hardiyanto SH MH, Kanit 2 Iptu Amrizal Hasibuan.

Faisal Simatupang menjelaskan personel Satresnarkoba menangkap Syahrizal alias Izal (23) warga Dusun Alur Bugis Desa Ranto Pakam Kecamatan Bendahara Aceh Tamiang, Khairul Alias Oleng (49) warga dengan alamat yang sama, Mat Lana (50) warga Dusun Paya Petah Desa Teluk Kemiri Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang.

Dari penangkapan terhadap ketiga pelaku ini diamanakan barang bukti berupa satu bungkus plastik teh Cina warna hijau yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.000 gram, dua unit handphone dan satu unit sepeda motor.
 

Dari ketiga pelaku ini mengaku mereka mendapatkan barang bukti sabu dari seorang laki-laki bernama Usuf alias US untuk diantar ke Tanjung Pura kepada seorang laki-laki Rinal alias RN.

Selanjutnya personel Satres Narkoba juga menangkap M Khaidir (21) seorang mahasiswa warga Dusun Beuringen Desa Garut Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara dan M Ammar Farid (20) juga seorang mahasiswa warga Jalan Cut Nyak Dhin Desa Kata Lhokaukon Kabupaten Aceh Utara.

Dari keduanya polisi mengamankan empat plastik Refind Chinese Tea Merk Qing Shan, dua bungkus plastik dibakut lakban warna kuning berisikan kristal sabu-sabu, dengan berat keseluruhannya 5.051.92 gram.

Menurut pengakuan keduanya sabu-sabu itu berasal dari Reza Alias RZ untuk diantarakan ke Palembang dengan upah Rp 25 Juta per kilogramnya.

"Kini mereka sudah ditahan untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut," kata Faisal Simatupang.


 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023