Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 5,5 tahun kepada terdakwa Ade Ahmad Surya Rambe alias Ade dalam perkara menjual narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,22 gram.

"Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda pidana Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara," ujar Hakim Ketua Sayed Tarmizi di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis.

Sayed mengatakan, majelis hakim meyakini terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Inti pasal itu, kata Sayed, yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat 1,22 gram.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, hal yang meringankan bersikap sopan dan menyesali perbuatannya," ujarnya.
 


Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan masa berpikir kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa menerima atau banding terhadap putusan tersebut.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan Pantun Marojahan Simbolon selama enam tahun penjara denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara.

Dalam dakwaan terungkap, pada 12 Juni 2023 petugas Polrestabes Medan mendapatkan informasi bahwa di Jalan Denai, Gang Langgar, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area, Medan.

Kemudian, petugas itu melihat terdakwa dan melakukan pembelian dengan cara undercover buy senilai Rp100 ribu. Setelah bertemu, terdakwa ditangkap bersama barang bukti. Hasil interogasi, sabu-sabu itu dari Khairul (lidik).

 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023