Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Humbang Hasundutan (Humbahas) berhasil ungkap kasus pencurian kotak infak di masjid terjadi berulang kali di daerah itu. Selain kotak infak, pelaku juga mencuri di rumah warga.
Kapolres Humbahas AKBP Hary Adrianto didampingi Kasatreskrim AKP Master Purba, Rabu (18/10) mengatakan, aksi pelaku pencurian kotak infak dan bongkar rumah itu, diketahui dari hasil rekaman closed circuit television (CCTV) yang terpasang di masjid dan rumah.
"Berawal dari rekaman CCTV yang kami terima dari dua laporan polisi, kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang pelaku," ujar Hary Adrianto di Mapolres setempat.
Sementara Master mengatakan, pelaku berinisial SH (21) itu sudah melancarkan aksinya di wilayah Kabupaten Humbahas sebanyak 6 kali. Terakhir, mencuri uang berikut Handphone (HP) di tempat usaha Apotek milik warga Doloksanggul dengan cara membongkar pintu.
"Pengakuan pelaku, sudah melakukan 5 kali pencurian kotak infak di dua (2) masjid. Pertama di Masjid Raya Doloksanggul sebanyak tiga kali dan di Masjid Taqwa, Matiti sebanyak dua kali. Terakhir ini, pelaku membongkar pintu belakang rumah tempat usaha warga, mencuri uang tunai Rp 3 juta dan satu unit HP merek Vivo. Semua pencurian dilakukan pelaku dari bulan Agustus sampai September 2023," katanya.
Master melanjutkan, SH yang merupakan warga Onan Ganjang, Kabupaten Humbahas itu merupakan pekerja harian lepas yang sering berpindah-pindah tempat tinggal.
Dalam melancarkan aksinya pelaku seorang diri, dan dari tangan pelaku ketika ditangkap di daerah Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo, pada 6 Oktober kemarin, polisi mengamankan satu unit HP merek Vivo berikut celana serta baju kemeja yang terekam CCTV dipakai oleh pelaku saat mencuri.
"Hasil curian, pengakuannya sudah dihabiskan untuk biaya sehari-hari. Saat ditangkap dan periksa, kita lakukan juga cek urine, hasilnya negatif (narkoba)," ucap Master.
Atas perbuatannya, pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) ini terancam pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan masa kurungan penjara maksimal sembilan tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023