Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Palti Nathael Sianturu alias Ama Thea, mantan Plt fungsional bendahara di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Umbu Kabupaten Nias, Sumatera Utara.
"Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Nelson Panjaitan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin.
Nelson melanjutkan terdakwa dikenakan uang pengganti (UP) sebesar Rp552 juta dengan ketentuan dalam jangka waktu satu bulan setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap. Jika terdakwa tidak membayarkan maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP.
"Apabila harta benda terdakwa juga tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara selama satu tahun," ucapnya.
Nelson mengatakan dari fakta persidangan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1KUHPidana.
Yakni, menyuruh atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum sebagai menggelapkan keuangan negara Perusahaan Daerah (PDAM) Tirta Umbu Kabupaten Nias, Sumut sebesar Rp552 juta.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan seluruh gaji pegawai tidak dapat dibayarkan dan terdakwa belum mengembalikan kerugian keuangan negara," tutur Nelson.
Sementara hal yang meringankan, dia mengatakan terdakwa Palti mengaku dan menyesali perbuatannya.
Putusan ini lebih ringan satu tahun penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Sitoli, Nias selama tujuh tahun, denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, terdakwa dikenakan UP Rp552 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
"Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Nelson Panjaitan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin.
Nelson melanjutkan terdakwa dikenakan uang pengganti (UP) sebesar Rp552 juta dengan ketentuan dalam jangka waktu satu bulan setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap. Jika terdakwa tidak membayarkan maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP.
"Apabila harta benda terdakwa juga tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara selama satu tahun," ucapnya.
Nelson mengatakan dari fakta persidangan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana Pasal 8 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1KUHPidana.
Yakni, menyuruh atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum sebagai menggelapkan keuangan negara Perusahaan Daerah (PDAM) Tirta Umbu Kabupaten Nias, Sumut sebesar Rp552 juta.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan seluruh gaji pegawai tidak dapat dibayarkan dan terdakwa belum mengembalikan kerugian keuangan negara," tutur Nelson.
Sementara hal yang meringankan, dia mengatakan terdakwa Palti mengaku dan menyesali perbuatannya.
Putusan ini lebih ringan satu tahun penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Sitoli, Nias selama tujuh tahun, denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, terdakwa dikenakan UP Rp552 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023