Asisten Administrasi Umum Musti Sitepu menyampaikan bahwa salah satu fungsi utama pemerintah adalah sebagai penyelenggara layanan publik yaitu segala kegiatan layanan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah kepada masyarakat, dimana kualitas layanan merupakan salah satu indikator keberhasilan penyelenggara pemerintahan maka dilakukan "Dukcapil Go Digital".
Hal itu disampaikannya di Stabat, Sabtu (7/10) didasarkan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dilakukan perubahan paradigma pelayanan publik bidang administrasi kependudukan yaitu "dari stelsel aktif ada pada penduduk menjadi stelsel aktifnya ada pada negara".
Artinya pemerintah harus proaktif menjemput bola (pelayanan keliling) dengan perubahan paradigma layanan di atas Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, telah sedang dan akan melaksanakan layanan jemput bola (pelayanan keliling) di bidang Administrasi Kependudukan bagi penduduk yang mengalami musibah dan penduduk disabilitas (Penduduk rentan Adminduk).
Dalam rangka memberikan layanan yang lebih cepat mudah dan aman kepada masyarakat Disdukcapil Langkat juga telah melakukan inovasi yang di sebut "Dukcapil go Digital" yaitu inovasi berbasis teknologi digital diantaranya dengan penerapan tanda tangan elektronik (TTE) dalam penerbitan Kartu Keluarga, Surat Keterangan Pindah Datang, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan dan Akta Kematian.
Disdukcapil Kabupaten Langkat juga telah melakukan perjanjian kerjasama PKS dalam penerbitan dokumen administrasi kependudukan dengan Pengadilan Negeri Stabat, Pengadilan Agama Stabat, Rumah Sakit Umum dan swasta yang ada di Kabupaten Langkat maupun rumah sakit umum dan swasta di Kota Binjai.
Sementara itu dukungan Kependudukan dan Pencatatan Sipil terhadap Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tanggal 14 Februari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah serentak tanggal 27 November 2024 antara lain :
terkait dengan pemutakhiran data kependudukan yaitu sinkronisasi data pemilihan dengan data penduduk melalui proses pemadanan data dan opdating data pemilih
Lalu, penyediaan akses pemanfaatan data penduduk untuk KPU yang akan berfungsi untuk verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), upaya dalam pengamanan data kependudukan yang berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk penyerahan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan DP4 Kepada KPU.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
Hal itu disampaikannya di Stabat, Sabtu (7/10) didasarkan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dilakukan perubahan paradigma pelayanan publik bidang administrasi kependudukan yaitu "dari stelsel aktif ada pada penduduk menjadi stelsel aktifnya ada pada negara".
Artinya pemerintah harus proaktif menjemput bola (pelayanan keliling) dengan perubahan paradigma layanan di atas Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, telah sedang dan akan melaksanakan layanan jemput bola (pelayanan keliling) di bidang Administrasi Kependudukan bagi penduduk yang mengalami musibah dan penduduk disabilitas (Penduduk rentan Adminduk).
Dalam rangka memberikan layanan yang lebih cepat mudah dan aman kepada masyarakat Disdukcapil Langkat juga telah melakukan inovasi yang di sebut "Dukcapil go Digital" yaitu inovasi berbasis teknologi digital diantaranya dengan penerapan tanda tangan elektronik (TTE) dalam penerbitan Kartu Keluarga, Surat Keterangan Pindah Datang, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan dan Akta Kematian.
Disdukcapil Kabupaten Langkat juga telah melakukan perjanjian kerjasama PKS dalam penerbitan dokumen administrasi kependudukan dengan Pengadilan Negeri Stabat, Pengadilan Agama Stabat, Rumah Sakit Umum dan swasta yang ada di Kabupaten Langkat maupun rumah sakit umum dan swasta di Kota Binjai.
Sementara itu dukungan Kependudukan dan Pencatatan Sipil terhadap Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tanggal 14 Februari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah serentak tanggal 27 November 2024 antara lain :
terkait dengan pemutakhiran data kependudukan yaitu sinkronisasi data pemilihan dengan data penduduk melalui proses pemadanan data dan opdating data pemilih
Lalu, penyediaan akses pemanfaatan data penduduk untuk KPU yang akan berfungsi untuk verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), upaya dalam pengamanan data kependudukan yang berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk penyerahan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan DP4 Kepada KPU.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023