Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Kisaran menghimbau dan mengingatkan kepada peserta agar mewaspadai calo atau jasa pencairan.

Untuk menghindari calo,  BP Jamsostek telah menyediakan kanal resmi pengajuan klaim bagi para peserta agar terhindar dari calo terutama saat akan pengajuan klaim JHT di BPJS Ketenagakerjaan Kisaran. 

“Kami menghimbau kepada para peserta agar dalam pengajuan klaim khususnya JHT tidak menggunakan calo. Gunakan kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan yang telah kami siapkan," demikian kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Asahan, Aziz Muslim, Kamis (28/09) di Kisaran.

Aziz menjelaskan, pengajuan klaim bisa dilakukan melalui aplikasi JMO atau juga melalui website lapakasik. Semua pengajuan klaim di BPJS Ketenagakerjaan gratis dan tidak dipungut biaya apapun.

BPJS Ketenagakerjaan telah memfasilitasi peserta dalam melakukan pengajuan klaim dengan LAPAK ASIK (Layanan Tanpa Kontak Fisik) yang dapat diakses melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. 

Selain melalui lapakasik, pengajuan klaim juga bisa melalui aplikasi JMO yang dapat diinstal di handphone masing-masing peserta baik melauli appstore ataupun playstore. 

Aplikasi JMO menyediakan fitur layanan digital di antaranya pengkinian atau memperbarui data peserta, Pengajuan dan pelacak klaim JHT.

Kemudian Simulasi saldo JHT dan saldo JP, Mengecek saldo, Kartu digital, Informasi tentang lokasi kanal pelayanan, Promo, Berita terkait jaminan sosial tenaga kerja, Pengaduan, Laporan terkait layanan yang diberikan dan Informasi manfaat program.

“Inovasi layanan ini bertujuan  memberi kemudahan kepada peserta, sehingga mencegah adanya calo dalam pengajuan klaim," ujarnya sembari mengatakan untuk mendapatkan informasi resmi, dapat menghubungi call center 175 atau datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan.
 

Pewarta: Indra Sikumbang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023