Tim Reskrim Polres Sibolga menangkap seorang residivis pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Sumatera Utara.

"Pelaku adalah NRS alias Naek, warga Sibolga. Pelaku diringkus petugas pada Minggu (24/9) dini hari sekitar pukul 01.20 WIB di Jalan Sisingamangaraja Kota Sibolga," kata Kasat Reskrim Polres Sibolga Iptu Donny P. Simatupang, Minggu.

Donny menyebutkan Tim Opsnal Polres Sibolga juga menyita barang bukti berupa satu lembar foto copy STNK sepeda motor atas nama Ida Lena, satu buah kunci sepeda motor merk Honda, dan sepeda motor dengan nopol BB 6209 NM merk Honda Beat warna merah putih.

"Pelaku adalah residivis yang baru bebas pada Juli 2023. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Sibolga untuk proses lebih lanjut," ucapnya.
Kasat Reskrim mengatakan, pelaku dijerat Pasal 362 KUH Pidana degan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Kasus ini sedang dalam penyelidikan dan pengusutan oleh Tim Reskrim Polres Sibolga," kata Donny.

Sebelumnya, pada Sabtu (23/9) sekitar pukul 08.00 WIB, korban Raja Adek Sapoetra membuka tokonya di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota dan mengeluarkan sepeda motor lalu memarkirnya di depan toko.

Saat korban hendak pergi, sepeda motornya sudah tidak ada lagi di tempat. Dari rekaman CCTV toko terlihat seorang laki-laki mengambil sepeda motornya.

Korban kemudian melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polres Sibolga.
 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023