Direktur Utama Perumda Tirtanadi Kabir Bedi mengatakan, pihaknya menjalin kemitraan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU), agar kebijakan-kebijakan yang mereka keluarkan tidak melanggar hukum.

"Kami ingin menghindari risiko dan kesalahan-kesalahan yang bisa saja terjadi," ujar Kabir kepada ANTARA di Medan, Sabtu.

Dia melanjutkan, dengan adanya MoU dengan Kejari, Perumda Tirtanadi dapat meminta masukan kejaksaan terkait langkah-langkah yang diambil perusahaan.

Misalnya, Kabir menambahkan, adalah soal tender. Ketika Perumda Tirtanadi membuka kesempatan bekerja sama dengan pihak lain melalui skema tender, Kejari Medan diharapkan dapat memberikan nasihat supaya proses tender tersebut tidak merugikan negara.

"Kami akan bertanya kepada Kejari Medan soal bagaimana potensi yang akan terjadi. Intinya kami akan terus berdiskusi dengan Kejari," kata Kabir.
 


Dia pun menegaskan bahwa Perumda Tirtanadi terus menjunjung transparansi dalam setiap program dan kebijakan yang mereka terapkan. 

Adapun penandatanganan MoU antara Perumda Tirtanadi dan Kejari Medan dilakukan di Kantor Perumda Tirtanadi, 12 September 2023.

Ketika itu, Perumda Tirtanadi diwakili Kabir Bedi sementara Kejari Medan diwakili Kepala Kejaksaan Negeri Medan Wahyu Sabrudin.

Dalam pernyataannya ketika itu, Kabir Bedi menyebut pihaknya berharap kerja sama tersebut terus berlanjut khususnya dalam penanganan atau penyelesaian kasus.

"Tujuannya demi adanya kesepahaman dengan peraturan yang ada dan dapat dijalankan telah sesuai dengan ketentuan berlaku," tutur Kabir.

Pewarta: Michael Siahaan

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023