Menggelapkan mobil di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), pasangan suami istri asal Provinsi Riau ditangkap di Kota Medan, Sabtu (2/9).

"Pelaku yang diamankan Rizky Maulana dan Rika Indah Lestari," ujar Kapolres Sergai, Polda Sumut AKBP Oxy Yudha Pratresta SIK, Minggu (3/9).

Yudha menerangkan, kasus penggelapan ini terjadi pada 1 September 2023. Muhammad Bilal warga Desa Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Provinsi Riau, mengendarai mobil miliknya Toyota Calya pelat BM 1630 HF membawa penumpang suami istri itu tujuan ke Medan.

"Dalam perjalanan, dua pelaku meminta singgah di salah satu warung di Kecamatan Sei Rampah untuk memesan nasi. Korban menuruti permintaan mereka dengan memberhentikan kendaraannya," terang Yudha.

Saat menunggu pesanan nasi bungkus, lanjut Yudha menjelaskan Rizky Maulana meminjam mobil korban dengan maksud mengantarkan istrinya ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terdekat untuk buang air kecil.

"Dia (Muhammad Bilal) tidak menaruh curiga, sehingga meminjamkan mobil. Lalu suami istri pergi meninggalkan begitu saja dan tak kunjung kembali. Merasa ditipu membawa kabur mobil korban membuat pengaduan ke Polres Sergai. Kemudian menindaklanjuti dengan melalukan penyelidikan dan akhirnya kedua pelaku dapat diringkus," jelasnya.

Akibat perbuatan, kata Yudha kedua pasutri dijerat pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.

Pewarta: Rahmat Hidayat

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023