Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut terdakwa Reza Sahputra asal Kota Medan sembilan tahun penjara dalam perkara menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 9,49 gram. 

"Ya, tadi terdakwa Reza Sahputra sudah dibacakan tuntutan sembilan tahun, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," ujar JPU Frianta Felix Ginting di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu. 

Ia mengatakan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya," tuturnya.
Diketahui, setelah membacakan tuntutan dari JPU Kejati Sumut, majelis hakim diketuai oleh Ulina Marbun akan melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda para nota pembelaan dari terdakwa (pledoi).

Sebelumnya dalam dakwaan, anggota polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat Irwandi alias wak Andi (lidik) menjual narkotika jenis sabu. 

Kemudian petugas polisi tersebut melakukan teknik pembeli dengan cara undercover buy memesan 10 gram dengan harga Rp3 juta, bertemu di Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Medan Barat. 

Selanjutnya terdakwa disuruh Irwandi untuk mengantarkan barang haram tersebut bertemu calon pembeli di tempat sesuai disepakati, singkatnya terdakwa diamankan oleh petugas polisi dengan barang bukti. 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023