Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Sumatera Utara menyatakan harga cabai merah keriting di wilayahnya mencapai Rp58 ribu per kilogram pada Jumat karena faktor hari libur.

"Kemarin tanggal merah sehingga pasokan berkurang," ujar Kepala Seksi Pengendalian Barang Pokok Harga dan Promosi (PBPHP) Disperindag ESDM Sumut Iskandar Zulkarnaen di Medan, Jumat.

Pada Jumat (18/8), berdasarkan Sistem Harga Pangan Komoditas Utama Sumatera Utara (SiHarapanKu), harga cabai merah di Sumut tepatnya di Kabupaten Serdang Bedagai mencapai Rp58 ribu per kilogram.

Nilai itu lebih tinggi daripada harga acuan pemerintah untuk penjualan cabai merah di tingkat konsumen adalah Rp37 ribu-55 ribu per kilogram.

Menurut Iskandar, hari libur membuat distribusi cabai merah ke kabupaten tersebut lebih lambat dari biasanya.

Sebenarnya, dia melanjutkan, wilayah Serdang Bedagai berbatasan langsung dengan salah satu lokasi penghasil cabai merah di Sumut yakni Kabupaten Batu Bara.
 


Akan tetapi, hal tersebut tidak mempengaruhi harga cabai merah di Serdang Bedagai lantaran komoditas cabai merah dari Batu Bara tidak masuk ke sana.

"Batu Bara tidak memasok cabai merah ke Serdang Bedagai melainkan ke luar provinsi," tutur Iskandar.

Dari SiHarapanKu, harga cabai merah di Sumut berkisar antara Rp30 ribu-Rp58 ribu. Melihat harga yang sudah mendekati harga acuan pemerintah untuk penjualan di konsumen, Disperindag ESDM terus melakukan pemantauan.

Salah satu cara yang dibuat untuk mengendalikan harga adalah melaksanakan pasar murah seperti di kawasan Istana Maimun, Medan, pada Jumat (18/8).

"Kami menggandeng beberapa pihak terkait. Di sana kami menjual Ada beras, minyak goreng, cabai merah, bawang, wortel, buncis dan buah buahan," kata Iskandar.
 

Pewarta: Michael Siahaan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023