Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar memusnahkan barang bukti kejahatan yang sudah berkekuatan hukum teyap dan mengikat sesuai putusan pengadilan. 

Pemusnahan barang bukti kejahatan dilakukan di halaman kantor kejaksaan negeri, Rabu (16/8), dan turut dihadiri Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar Jurist Pricesely Sitepu menyebut, barang bukti yang dimusnahkan tersebut digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana.

Barang bukti yang dimusnahkan sabu 726,33 gram, ganja 8.208,27 gram atau 8,208,27 kilogram, pil ekstasi 316,5 butir, juga alat pendukung pemakaian narkoba. 
 

Ada juga handphone, sejumlah jenis kunci, bahan sandang, pulpen, lembaran kertas dan buku berisi angka-angka tebakan judi toto gelap, kartu anjungan tunai mandiri, tisu, bahkan alat kontrasepsi.

Wali Kota Pematang Siantar menyampaikan apresiasi kepada pihak kejaksaan yang telah memusnahkan barang bukti tindak pidana sebagai bentuk keseriusan dalam penegakan hukum.

Begitu juga atas kerja sama dan berkolaborasi dengan Pemkot, sehingga Kota Pematang Siantar tetap kondusif, aman, dan nyaman. 


 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023