Personel Satreskrim Polrestabes Medan menangkap seorang pelaku pengoplosan tabung gas bersubsidi 3 kg yang di Jalan Cempaka, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Pelaku adalah RP yang merupakan pemilik pangkalan gas elpiji di Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang.

"Pengungkapan kasus pengoplosan gas elpiji itu pada Sabtu (5/8)," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, dalam keterangan yang diterima, Kamis (10/8).

Valentino menyebutkan pelaku sengaja melakukan pemindahan isi tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas 12 kg.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan pengoplosan gas dengan cara memanaskan terlebih dahulu tabung gas 3 kg dan mempekerjakan orang untuk memindahkan tabung yang sudah dioplos.
"Dalam seminggu pelaku mengaku ada sebanyak 100 tabung gas hasil oplosan yang dapat diproduksi. Kemudian keuntungan yang didapat sekitar Rp5 juta sampai Rp8 juta per minggu," ucapnya.

Sedangkan untuk tabung gas 12 kg yang kosong, pelaku membelinya dari warga yang kemudian dijual melalui pangkalan milik RP.

"Tentunya ini melanggar Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi serta UU Ciptaker," jelasnya.

Kapolrestabes menambahkan pihaknya telah mengecek bersama ahli dari BPH Migas terkait pengoplosan gas tersebut.

"Barang bukti yang disita sebanyak 63 tabung gas berukuran 12 kg dan 100 tabung gas berukuran 3 kg. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan terkait adanya praktik serupa dari pangkalan gas," kata Valentino.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023