Koperasi Siriom Permata Indah melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama pembangunan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit dengan pola kemitraan PT Rendi Permata Raya (PT RPR) di wilayah Desa Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis, Mandailing Natal, Rabu (2/8).

Penandatanganan perjanjian kerjasama yang dilaksanakan di Medan itu turut dihadiri Ketua Koperasi Siriom Permata Indah, Wahyudi, Sekretaris, Bayhaki dan Bendahara Novita. Sedangkan dari pihak perusahaan adalah Ir Eko Anshari.

Penandatangan itu turut juga disaksikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Madina, dr H Syarifuddin, Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Muktar Afandi, S Sos, Kepala Dinas PMPTSP, Akhmad Faizal, S Hut M Si, Camat Muara Batang Gadis, Zulhidayat, S Sos, Kapolsek Muara Batang Gadis, AKP Budi Sihombing, SH, Danramil 13 Natal, Letda Elman, Pj Kepala Desa Singkuang I, A.S Safutra Nasution dan Ketua BPD Singkuang I, Muksin Nasution.

Dalam perjanjian tersebut disebutkan, dalam rangka pembangunan dan pengelolaan kebun kelapa sawit pola kemitraan seluas 600 hektar yang terdiri dari 200 hektar berada di dalam Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Rendi Permata Raya. Sementara, selebihnya seluas 400 hektar berada di luar HGU perusahaan.

Areal 200 hektar yang dijadikan kebun kemitraan itu merupakan areal yang berada pada blok F30, F31, F28, G29, G30, G31, G32, H30, H31dan H32.

Sedangkan, terkait dengan kekurangan lahan seluas 400 hektar lagi kedua belah pihak berkomitmen bersama-sama melakukan percepatan untuk mencari dan membebaskan lahan dengan cara pembayaran ganti rugi oleh perusahaan.
 

Dalam kerjasama itu juga dijelaskan, bahwa PT Rendi Permata Raya bersedia dan sanggup memberikan biaya pendahuluan untuk pembangunan dan pengelolaan kebun kemitraan. Dan biaya pendahuluan tersebut akan dikembalikan setelah diperoleh fasilitas kredit dari perbankan.

Terkait peserta kebun kemitraan telah ditetapkan sebanyak 164 orang masyarakat Desa Singkuang I melalui Keputusan Bupati Mandailing Natal nomor : 518/1069/K/2023 tentang peserta petani plasma atas kerjasama PT Rendi Permata Raya dengan Koperasi Produsen Siriom Permata Indah Desa Singkuang I.

Namun, tidak ditutup peluang bagi masyarakat Desa Singkuang I yang lain untuk turut menjadi peserta sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan. Pemerintahan desa, Koperasi Siriom Permata Indah dan perusahaan sepakat memberi waktu sampai 100 hari ke depan sejak ditandatangani perjanjian kerjasama ini untuk penambahan peserta baru.

Dengan ditandatanganinya perjanjian tersebut akhirnya setelah berbagai polemik dan dinamika yang terjadi selama ini.

Pemerintah Daerah Mandailing Natal berharap kerjasama ini berjalan dengan harmonis dengan mengedepankan semangat kekeluargaan layaknya antara ayah dengan anak.

"Semoga apa yang kita semua kerjakan membawa dampak positif terhadap kemajuan pembangunan serta peningkatan kualitas perekonomian yang diikuti meningkatnya kesejahteraan masyarakat Mandailing Natal saat ini dan seterusnya untuk masa mendatang," harap Asisten Perekonomian dan Pembangunan, dr Syarifuddin Nasution didampingi Kadis Koperasi dan UKM dan Kadis PMPTSP.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023