Sekretaris Daerah Amril, menghadiri rapat paripurna dalam rangka pengambilan sumpah anggota DPRD Kabupaten Langkat pergantian antar waktu dari Partai Gerindra Ibnu Hajar, di Kantor DPRD Kabupaten Langkat. Selasa (1/8).

Amril yang mewakili Pelaksana Tugas Bupati Langkat Syah Afandin menyampaikan pada dasarnya sangat menyambut baik atas pelaksanaan agenda kegiatan hari ini dimana proses pergantian antar waktu yang di tempuh saat ini tentulah sudah melalui mekanisme sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Ini juga menandakan bahwa proses demokrasi sudah berjalan pada koridornya dengan tetap menyadari bahwa amanah dititipkan kepada kita semua haruslah dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, ujarnya

Selanjutnya, saudara Ibnu Hajar, dalam kedudukan sebagai pengganti antar waktu di ucapkan selamat datang, selamat bekerja, semoga menjadi mitra terbaik dalam perjalanan Pemerintah Kabupaten Langkat serta mampu memberikan suasana harmonis bagi kemajuan ke depan sesuai dengan kewenangan dan fungsi yang di emban. 

Diharapkan selalu memegang amanah sebagai pelaksanaan kegiatan pemerintahan berharap dukungan kuat dari saudara seluruh anggota dewan yang terhormat untuk terus memberikan saran dan pengawasan serta kontribusi yang positif guna memaksimalkan pelayanan masyarakat sebagaimana amanah pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah.

Sementara itu Ketua DPRD Langkat Sri Bana Perangin Angin, menyampaikan rapat ini untuk mengikuti jalannya rapat paripurna dalam rangka pengambilan sumpah anggota DPRD pengganti antar waktu dari Partai Gerindra Ibnu Hajar.

Proses pergantian antar waktu anggota DPRD kabupaten Langkat Ibnu Hajar, ST dari Partai Gerindra berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/540/kpts/2023 tanggal 6 Juli 2023 dimana dalam proses pergantian antar waktu ini telah di tempuh melalui prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Oleh karena itu dengan terbitnya Surat Keputusan Gubernur Sumatera menjadi dasar untuk meresmikan pengangkatan saudara Ibnu Hajar, dari Partai Gerindra menjadi anggota DPRD kabupaten Langkat," ucapnya.

Sekretaris Dewan Basrah Pardomuan menyampaikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur 188.44/540/kpts/2023 tentang peresmian, pemberhentian, dan pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Langkat memutuskan dan menetapkan memberhentikan dengan hormat Azman dari kedudukannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Langkat masa jabatan tahun 2019-2024 disertai ucapan terima kasih atas perhatian dan jasa-jasanya selama menjadi anggota DPRD Kabupaten Langkat.

Selanjutnya mengangkat Ibnu Hajar,  sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Langkat sisa jabatan 2019-2024 terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah.
 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023