Manajemen PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai 3 Agustus 2023 akan memberlakukan sanksi kepada penumpang yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya. 

"Sanksi berupa denda hingga sanksi tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Manager Humas Divre I Sumut, Anwar Solikhin di Medan, Selasa. 

Menurut dia, aturan itu dilakukan KAI karena masih mendapati penumpang yang melanjutkan perjalanannya ke stasiun lain dari tujuan awal seperti yang dibeli dan tertera di tiket. 

Peraturan itu juga diterapkan untuk kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api. 

"Aturan itu juga sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang menggang
gu kelancaran perjalanan KA," katanya. 

Ada pun sebagai langkah pencegahan  pelanggaran tersebut, ujar Anwar, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.

"Aturan sanksi bagi pelanggan yang melebihi relasi yang tertera di tiketnya juga sudah diumumkan," katanya. 

Kondektur juga dipastikan melakukan  pengecekan di atas KA guna memastikan kenyamanan pelanggan. 

Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli.

Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka penumpang akan langsung diberitahu dan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. 

Serta penumpang akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama. 

Anwar menyebutkan, denda bagi penumpang "nakal" Itu  yakni dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

"Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun," katanya. 

Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda.

KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.

Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayar dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.

Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

"Aturan baru  sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat," ujar Anwar.

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023