Seorang mahasiswi, Tantri Yulaila (20), warga Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun dikabarkan hilang sejak 10 Juli 2023.
Keluarga terkejut saat diinformasikan pihak kepolisian adanya temuan mayat wanita di Desa Afdeling VI Dolok Ilir, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (15/7), yang memang Tantri.
Jenazah korban yang tiba di rumah duka kira-kira pukul 19.10 WIB, langsung dilaksanakan fardhu kifayah dan dikubur usai Shalat Isya.
Pihak keluarga meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman berat kepada pelaku yang membunuh korban secara sadis.
Dalam rilis pers, Kapolsek Dolok Merawan AKP Surianto Pinem melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menyebut, tempat kejadian perkara merupakan wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.
Dipaparkan, pihaknya mendapat informasi dari Polsek Serbelawan Polres Simalungun yang telah mengamankan AL (20) diduga melakukan kekerasan terhadap pacarnya di tempat kejadian peristiwa sehingga meninggal dunia.
Mayat korban ditemukan berdasarkan pengakuan pelaku, dan dibawa ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi guna dilakukan autopsi usai tim Inafis Polres Tebing Tinggi melakukan olah tempat kejadian peristiwa.
Disebut-sebut, pelaku dan korban berpacaran selama satu bulan pada tahun 2022, sempat hilang kontak dan mulai berkomunikasi lagi Juli 2023.
Keduanya janjian bertemu pada 10 Juli 2023 dan korban menjemput pelaku di daerah Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Di tempat kejadian, pelaku memukul kepala korban dengan batu beberapa kali, kemudian mengambil handphone dan sepeda motor Vario 125 milik korban.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
Keluarga terkejut saat diinformasikan pihak kepolisian adanya temuan mayat wanita di Desa Afdeling VI Dolok Ilir, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (15/7), yang memang Tantri.
Jenazah korban yang tiba di rumah duka kira-kira pukul 19.10 WIB, langsung dilaksanakan fardhu kifayah dan dikubur usai Shalat Isya.
Pihak keluarga meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman berat kepada pelaku yang membunuh korban secara sadis.
Dalam rilis pers, Kapolsek Dolok Merawan AKP Surianto Pinem melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto menyebut, tempat kejadian perkara merupakan wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.
Dipaparkan, pihaknya mendapat informasi dari Polsek Serbelawan Polres Simalungun yang telah mengamankan AL (20) diduga melakukan kekerasan terhadap pacarnya di tempat kejadian peristiwa sehingga meninggal dunia.
Mayat korban ditemukan berdasarkan pengakuan pelaku, dan dibawa ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi guna dilakukan autopsi usai tim Inafis Polres Tebing Tinggi melakukan olah tempat kejadian peristiwa.
Disebut-sebut, pelaku dan korban berpacaran selama satu bulan pada tahun 2022, sempat hilang kontak dan mulai berkomunikasi lagi Juli 2023.
Keduanya janjian bertemu pada 10 Juli 2023 dan korban menjemput pelaku di daerah Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Di tempat kejadian, pelaku memukul kepala korban dengan batu beberapa kali, kemudian mengambil handphone dan sepeda motor Vario 125 milik korban.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023