Kejaksaan Negeri Medan menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang merugikan keuangan Koperasi Kepolisian (Primkoppol) Sat Brimob Polda Sumut senilai Rp3.751.322.024. 

"Hari ini kami menerima pelimpahan tahap II dengan tersangka AKP HPL dari penyidik Polda Sumut yang sebelumnya pelimpahan tahap II diterima Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," ujar Kasi Intelijen Kejari Medan Simon di Medan, Kamis. 

Ia mengatakan, setelah menerima pelimpahan tahap II oknum polisi yang bertugas di Satuan Brimob Polda Sumut tersebut ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan. 

"Penahanan selama 20 hari tersebut terhitung dari hari ini sampai 1 Agustus mendatang sembari menunggu JPU menyiapkan berkas dakwaan untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri Medan," kata Simon. 

Dikatakannya, HPL merupakan ketua koperasi Sat Brimob Polda Sumut yang diduga melakukan penggelapan uang senilai Rp3.751.322.024. 

"Akibat perbuatannya, HPL dijerat dengan Pasal 372 dan atau Pasal 374 KHUPidana," ucapnya. 

 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023