Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan pembangunan base transceiver station (BTS) 4G pada tahun 2020—2022 adalah pelaksanaan arahan Presiden RI Joko Widodo, bukan keinginannya pribadi.
"Penyediaan BTS 4G disebut dengan tujuan 'merampok uang negara', apalagi dengan narasi seolah-olah terjadi peningkatan BTS 4G 2021—2024 sehingga menjadi 7.904 site untuk periode tanpa melalui kajian, padahal faktanya pengadaan BTS 4G 2021—2022 adalah penjabaran pelaksanaan arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat intern kabinet," kata penasihat hukum Johnny G. Plate, Dion Pongkor, saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.
Dalam dakwaan yang dibacakan pada tanggal 27 Juni 2023, disebutkan bahwa Johnny G. Plate menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G pada tahun 2020—2024 menjadi 7.904 site desa pada tahun 2021—2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun BAKTI serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemkominfo.
"Pertama, rapat terbatas kabinet 12 Mei 2020 pukul 11.09 WIB melalui video conference, Presiden di Istana Merdeka Jakarta tentang Percepatan Transformasi Digital bagi Pelaku UMKM'. Ada arahan Presiden untuk melakukan percepatan transformasi digital bagi pelaku UMKM," ungkap Dion.
Selanjutnya, kedua, rapat terbatas kabinet pada tanggal 4 Juni 2020 pukul 13.36 WIB melalui video conference, Presiden Jokowi di Istana Merdeka memimpin rapat tentang "Peta Jalan Pendidikan Tahun 2020—2035".
"Ada arahan Presiden kepada terdakwa untuk menyampaikan 1 lembar daftar kebutuhan investasi infrastruktur telekomunikasi berisi kekurangan infrastruktur dan anggaran yang dibutuhkan, baik yang dapat dilakukan investasi swasta maupun pemerintah, hal tersebut dilakukan dalam rangka digitalisasi nasional," tambah Dion.
Rapat ketiga, rapat intern kabinet pada tanggal 29 Juli 2020 pukul 10.57 WIB di Istana Merdeka Jakarta tentang pengadaan program kegiatan di bidang pangan, kawasan industri, dan Information Communication Technology (ICT).
"Dalam rapat tersebut, Presiden menjelaskan, pertama, berdasarkan perhitungan Menteri Keuangan terdapat penambahan ruang fiskal sebanyak Rp179 triliun karena ada kenaikan defisit APBN dari jumlah tersebut Rp38 triliun digunakan untuk pendidikan sebagaimana amanat UU dan Rp9 triliun untuk kesehatan, artinya masih ada ruang fiskal sebanyak Rp131 triliun yang dikunci pemakaiannya hanya untuk tiga hal yaitu urusan yang berkaitan dengan pangan, kawasan industri dan ICT," jelas Dion.
Berkaitan dengan ICT, Johnny Plate selaku Menkominfo saat itu diminta untuk memberikan penjelasan mengenai diperlukan atau tidaknya menara BTS, maupun fiber optic bawah laut, siapa pihak yang mengerjakan swasta atau pemerintah serta hal-hal lain yang berkaitan dengan ICT.
"Keempat, rapat internal kabinet pada tanggal 16 Juli 2020 pukul 13.28 di Istana Merdeka Jakarta tentang tindak lanjut transformasi digital (Peta Jalan Indonesia Digital 2021—2024), terdapat arahan Presiden RI bahwa kecepatan transformasi digital di semua sektor merupakan hal yang diharapkan pemerintah," ungkap Dion.
Kelima, rapat terbatas kabinet pada tanggal 3 Agustus 2020 pukul 11.24 WIB di Istana Merdeka Jakarta tentang percepatan transformasi digital.
"Presiden memberikan arahan untuk penyelesaian infrastruktur Information Communication Technology (ICT) yakni pembanguna BTS di 9.113 desa atau kelurahan dengan 1 BTS per desa/kelurahan menjadi prioritas yang akan dikerjakan oleh Kemenkominfo," tambah Dion.
Berdasarkan uraian di atas, penasihat hukum Plate menyebut terkait dengan pengadaan atau pembangunan BTS 4G 2021—2022 tidak terbatas peningkatan target pembangunan jumlah BTS menjadi 7.904 site.
"Bukanlah insiatif atau keinginan terdakwa dan secara keseluruhan seluruh persyaratan untuk pengadaan atau pembangunan BTS 4G telah terpenuhi dan telah tercantum dalam RKAKL Kemenkominfo dan telah direviu oleh Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan RI," kata Dion.
Dalam perkara ini, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan pendukung Kominfo periode 2020—2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51.
Dalam surat dakwaan juga disebutkan sejumlah pihak yang mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000,00, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan kuasa pengguna anggaran (KPA) menerima uang Rp5 miliar; Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) menerima Rp453.608.400,00.
Selanjutnya, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy menerima Rp119 miliar, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera menerima Rp500 juta Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima Rp2.940.870.824.490,00 Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 menerima Rp1.584.914.620.955,00 dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 mendapat Rp3.504.518.715.600,00.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Johnny Plate: Pengadaan BTS adalah pelaksanaan arahan Presiden Jokowi
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
"Penyediaan BTS 4G disebut dengan tujuan 'merampok uang negara', apalagi dengan narasi seolah-olah terjadi peningkatan BTS 4G 2021—2024 sehingga menjadi 7.904 site untuk periode tanpa melalui kajian, padahal faktanya pengadaan BTS 4G 2021—2022 adalah penjabaran pelaksanaan arahan Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat intern kabinet," kata penasihat hukum Johnny G. Plate, Dion Pongkor, saat membacakan nota keberatan (eksepsi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.
Dalam dakwaan yang dibacakan pada tanggal 27 Juni 2023, disebutkan bahwa Johnny G. Plate menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G pada tahun 2020—2024 menjadi 7.904 site desa pada tahun 2021—2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun BAKTI serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemkominfo.
"Pertama, rapat terbatas kabinet 12 Mei 2020 pukul 11.09 WIB melalui video conference, Presiden di Istana Merdeka Jakarta tentang Percepatan Transformasi Digital bagi Pelaku UMKM'. Ada arahan Presiden untuk melakukan percepatan transformasi digital bagi pelaku UMKM," ungkap Dion.
Selanjutnya, kedua, rapat terbatas kabinet pada tanggal 4 Juni 2020 pukul 13.36 WIB melalui video conference, Presiden Jokowi di Istana Merdeka memimpin rapat tentang "Peta Jalan Pendidikan Tahun 2020—2035".
"Ada arahan Presiden kepada terdakwa untuk menyampaikan 1 lembar daftar kebutuhan investasi infrastruktur telekomunikasi berisi kekurangan infrastruktur dan anggaran yang dibutuhkan, baik yang dapat dilakukan investasi swasta maupun pemerintah, hal tersebut dilakukan dalam rangka digitalisasi nasional," tambah Dion.
Rapat ketiga, rapat intern kabinet pada tanggal 29 Juli 2020 pukul 10.57 WIB di Istana Merdeka Jakarta tentang pengadaan program kegiatan di bidang pangan, kawasan industri, dan Information Communication Technology (ICT).
"Dalam rapat tersebut, Presiden menjelaskan, pertama, berdasarkan perhitungan Menteri Keuangan terdapat penambahan ruang fiskal sebanyak Rp179 triliun karena ada kenaikan defisit APBN dari jumlah tersebut Rp38 triliun digunakan untuk pendidikan sebagaimana amanat UU dan Rp9 triliun untuk kesehatan, artinya masih ada ruang fiskal sebanyak Rp131 triliun yang dikunci pemakaiannya hanya untuk tiga hal yaitu urusan yang berkaitan dengan pangan, kawasan industri dan ICT," jelas Dion.
Berkaitan dengan ICT, Johnny Plate selaku Menkominfo saat itu diminta untuk memberikan penjelasan mengenai diperlukan atau tidaknya menara BTS, maupun fiber optic bawah laut, siapa pihak yang mengerjakan swasta atau pemerintah serta hal-hal lain yang berkaitan dengan ICT.
"Keempat, rapat internal kabinet pada tanggal 16 Juli 2020 pukul 13.28 di Istana Merdeka Jakarta tentang tindak lanjut transformasi digital (Peta Jalan Indonesia Digital 2021—2024), terdapat arahan Presiden RI bahwa kecepatan transformasi digital di semua sektor merupakan hal yang diharapkan pemerintah," ungkap Dion.
Kelima, rapat terbatas kabinet pada tanggal 3 Agustus 2020 pukul 11.24 WIB di Istana Merdeka Jakarta tentang percepatan transformasi digital.
"Presiden memberikan arahan untuk penyelesaian infrastruktur Information Communication Technology (ICT) yakni pembanguna BTS di 9.113 desa atau kelurahan dengan 1 BTS per desa/kelurahan menjadi prioritas yang akan dikerjakan oleh Kemenkominfo," tambah Dion.
Berdasarkan uraian di atas, penasihat hukum Plate menyebut terkait dengan pengadaan atau pembangunan BTS 4G 2021—2022 tidak terbatas peningkatan target pembangunan jumlah BTS menjadi 7.904 site.
"Bukanlah insiatif atau keinginan terdakwa dan secara keseluruhan seluruh persyaratan untuk pengadaan atau pembangunan BTS 4G telah terpenuhi dan telah tercantum dalam RKAKL Kemenkominfo dan telah direviu oleh Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan RI," kata Dion.
Dalam perkara ini, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan pendukung Kominfo periode 2020—2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51.
Dalam surat dakwaan juga disebutkan sejumlah pihak yang mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000,00, Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan kuasa pengguna anggaran (KPA) menerima uang Rp5 miliar; Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) menerima Rp453.608.400,00.
Selanjutnya, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy menerima Rp119 miliar, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera menerima Rp500 juta Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima Rp2.940.870.824.490,00 Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 menerima Rp1.584.914.620.955,00 dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 mendapat Rp3.504.518.715.600,00.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Johnny Plate: Pengadaan BTS adalah pelaksanaan arahan Presiden Jokowi
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023