Pemerintah Malaysia meluncurkan dan mengenalkan Program My Second Home (MM2HC) & Malaysia Premium Visa Program (PVIP) untuk mempermudah warga negara asing menetap lebih lama di negara itu. 

"Malaysia semakin membuka pintu selebar-lebarnya kepada warga negara asing untuk menetap lebih lama di Malaysia baik untuk sekolah, berobat atau berbisnis," ujar Konsul Pelancongan Malaysia di Medan, Chan Hon Mun, di Medan, Kamis. 

Dia mengatakan itu saat membuka acara Sosialisasi/Pengenalan Malaysia My Second Home (MM2H) & Malaysia Premium Visa Program (PVIP) ke berbagai terkait. 

Sebelumnya MM2H diperkenalkan oleh pemerintah Malaysia sebagai cara bagi orang non-Malaysia untuk pensiun dan tinggal di Malaysia untuk jangka waktu yang lama.

Pada 1 September 2022 Kementerian Dalam Negeri (KDN) mengumumkan Program PVIP Malaysia dan permohonan telah dibuka sejak 1 Oktober 2022.

Program itu untuk menarik orang asing berinvestasi di Malaysia dan tinggal di Malaysia untuk jangka waktu 20 tahun dengan opsi perpanjangan untuk 20 tahun berikutnya.

Dia menjelaskan, program Malaysia itu mirip dengan inisiatif Visa Emas yang tersedia di Thailand, Singapura, dan Portugal. 

Individu atau orang-orang berada yang berasal dari negara-negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Kerajaan Malaysia dapat mengajukan aplikasi, jika mereka memenuhi persyaratan program. 

"Namun perlu diingat, aplikasi dibatasi pada angka 1 persen dari populasi Malaysia," katanya. 

Melalui program menetap dan berinvestasi yang diperkenalkan itu, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Malaysia.

"Beruntungnya Malaysia telah memiliki semua sumber daya untuk mendukung program itu seperti memiliki keindahan alam yang luar biasa, salah satu negara dengan fasilitas medis terbaik di Asia, banyak sekolah, universitas bertaraf internasional, dan termasuk multi ras yang hidup harmoni," katanya.
Ketua Unit MM2H, PVIP dan APEC Jabatan Imigresen Malaysia, Siti Juraidah binti Hussein, mengatakan, program MM2HC itu mengharuskan peminat mengikuti berbagai ketentuan. Ada berbagai persyaratan yang harus dipenuhi.

"MM2HC memang diperuntukkan bagi pemilik dana terutama para konglomerat atau yang memiliki kemampuan ekonomi," katanya.

Beberapa syarat yang fokus pada kemampuan finansial itu dijelaskan pada poin bahwa pendapatan yang mengajukan minimal 40.000 ringgit Malaysia sebulan atau setahun 480.000 ringgit. 

Kemudian warga asing itu juga harus memiliki fix deposit atau menempatkan uang di bank sebesar 1 juta ringgit atau sekira 250 ribu dolar AS.

Menurut dia, selama ini sudah ada 53 ribu orang yang diketahui menetap dan memanfaatkan program tersebut di Malaysia. Mulai warga negara China, Korea, Jepang, Bangladesh, Inggris, Amerika, Singapura, India dan beberapa negara lain.

"Warga Indonesia belum banyak, tapi kami melihat potensinya cukup besar apalagi dengan sosialisasi ini di Medan," katanya. 

Perbedaan antara MM2HC dengan PVIP adalah pada manfaatnya. Jika di MM2HC cenderung pada kesempatan tinggal lebih lama baik bagi pensiunan maupun yang melakukan pengobatan, dengan PVIP wárga asing bisa berbinis, investasi, membuka restoran atau hal-hal lainnya. 

 Ada pun persamaannya sama-sama punya kesempatan memiliki property, seperti rumah, tanah dan lain-lain dengan aturan yang ditentukan oleh negara bagian masing-masing di Malaysia. 

Siti Juraidah menegaskan, pemegang dua program itu bebas masuk kapan saja, berbeda dengan visa biasa yang berlaku 30 hari dan jika habis harus keluar negara dulu setelahnya masuk lagi.

Hadir juga di acara itu dan menjelaskan kedua program tersebut Timbalan Penolong Pengarah Kanan Imigresen Unit MM2H, PVIP & APEC Jabatan Imigresen Malaysia Rashidi bin Radzali dan Anthony Liew Yong Huat, President MM2HCA.

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023