Disaksikan oleh forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda), Kapolres Asahan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi senilai puluhan miliar.

Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara direbus serta di blender." Total narkoba hasil tangkapan dari pelaku 20 Kg dan pil ekstasi 39,638 butir kalau dinilai dengan uang puluhan miliar," demikian kata Kapolres Asahan,  AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung, Jumat (16/06) di halaman Polres setempat.

Kapolres menjelaskan  pemusnahan barang bukti narkoba merupakan hasil tangkapan dari FJ (33) DL (41), MY (51) dan H alias T (41) masing-masing merupakan warga Kota Tanjung Balai yang ditangkap di Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang.
 
Pengungkapan peredaran narkoba terjadi karena adanya informasi yang didapat personel Sat Narkoba Polres Asahan akan ada masuk narkoba dari perbatasan perairan Malaysia menuju Indonesia tepatnya Bagan Asahan.

Pada saat di Bagan Asahan personel tidak langsung melakukan penangkapan namun personel melakukan pengintaian serta mengikuti pelaku FJ yang menaiki sepeda motor menuju arah Medan. Sampai di Deli Tua langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku FJ di rumah kontrakan -nya.

Sebelum dimusnahkan,  tim Labfor Polda Sumut terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut yang disaksikan dari pihak Pemkab dan Forkopimda Asahan. Dari hasil pemeriksaan bahwa yang dimusnahkan  adalah narkoba jenis sabu dan ekstasi. 
 

Pewarta: Indra Sikumbang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023