Polda Sumatera Utara dan ulama sepakat Pondok Pesantren Tahfiz Darul Ibtihaj di Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, tidak dibongkar.
"Alhamdulillah, pada pertemuan yang sudah difasilitasi itu dihadiri pihak PTPN II, Pesantren Tahfiz Darul Ibtihaj, tokoh agama serta alim ulama untuk bertabayun menyelesaikan masalah yang terjadi," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis.
Hadi menyebutkan pada pertemuan yang berlangsung di Mapolrestabes Medan itu pihak PTPN II dengan Pesantren Tahfiz Darul Ibtihaj telah membuat lima butir kesepakatan bersama dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
Pertama, tidak ada pembongkaran Pondok Pesantren Tahfiz Darul Ibtihaj. Kedua, menghentikan kegiatan dan ada evaluasi dari Polda Sumatera Utara. Ketiga semua pihak sepakat menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Sumatera Utara dan keempat, meminta kepada warga untuk tidak menyebar video viral yang tidak benar tentang peristiwa tersebut.
Kelima, terima kasih atas respon cepat dari Polda Sumut dan jajaran serta tokoh agama, masyarakat yang telah memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut.
Pada pertemuan itu turut hadir Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak diwakili Waka Polda Sumut Brigjen Pol Jawari, Buya KH Amiruddin, KH Zulfikar, kuasa hukum PTPN II, pengurus Pesantren Tahfiz Darul Ibtihaj serta para alim ulama lainnya.
"Tentunya saya mengucapkan terima kasih kepada para tokoh agama dan alim ulama yang telah hadir dengan semangat yang sama dalam menciptakan situasi kamtibmas tetap kondusif," kata Kabid Humas Polda Sumut.
Sebelumnya, penertiban lahan HGU PTPN II Nomor 152, di Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, sempat menimbulkan bentrok dengan Pesantren Tahfiz Darul Ibtihaj.
Agar peristiwa yang terjadi pada Rabu (7/6) itu tidak sampai berlarut-larut, Polda Sumut bersama Polrestabes Medan bergerak cepat menyelesaikannya dengan menggelar pertemuan bersama dihadiri pihak PTPN II, Pesantren Tahfiz Darul Ibtihaj, tokoh agama serta alim ulama.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
"Alhamdulillah, pada pertemuan yang sudah difasilitasi itu dihadiri pihak PTPN II, Pesantren Tahfiz Darul Ibtihaj, tokoh agama serta alim ulama untuk bertabayun menyelesaikan masalah yang terjadi," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis.
Hadi menyebutkan pada pertemuan yang berlangsung di Mapolrestabes Medan itu pihak PTPN II dengan Pesantren Tahfiz Darul Ibtihaj telah membuat lima butir kesepakatan bersama dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
Pertama, tidak ada pembongkaran Pondok Pesantren Tahfiz Darul Ibtihaj. Kedua, menghentikan kegiatan dan ada evaluasi dari Polda Sumatera Utara. Ketiga semua pihak sepakat menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Sumatera Utara dan keempat, meminta kepada warga untuk tidak menyebar video viral yang tidak benar tentang peristiwa tersebut.
Kelima, terima kasih atas respon cepat dari Polda Sumut dan jajaran serta tokoh agama, masyarakat yang telah memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut.
Pada pertemuan itu turut hadir Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak diwakili Waka Polda Sumut Brigjen Pol Jawari, Buya KH Amiruddin, KH Zulfikar, kuasa hukum PTPN II, pengurus Pesantren Tahfiz Darul Ibtihaj serta para alim ulama lainnya.
"Tentunya saya mengucapkan terima kasih kepada para tokoh agama dan alim ulama yang telah hadir dengan semangat yang sama dalam menciptakan situasi kamtibmas tetap kondusif," kata Kabid Humas Polda Sumut.
Sebelumnya, penertiban lahan HGU PTPN II Nomor 152, di Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, sempat menimbulkan bentrok dengan Pesantren Tahfiz Darul Ibtihaj.
Agar peristiwa yang terjadi pada Rabu (7/6) itu tidak sampai berlarut-larut, Polda Sumut bersama Polrestabes Medan bergerak cepat menyelesaikannya dengan menggelar pertemuan bersama dihadiri pihak PTPN II, Pesantren Tahfiz Darul Ibtihaj, tokoh agama serta alim ulama.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023