Kejaksaan Negeri Sibolga melakukan bimbingan teknis (Bimtek) pengawasan dan pembinaan terhadap kepala desa (Kades) dalam pengelolaan dana desa se-Kabupaten Tapanuli Tengah, Kamis (08/06).
Pada kesempatan tersebut, Plt. Kejaksaan Negeri Sibolga, Gunawan Wisnu Murdianto mengatakan, kegiatan bertujuan untuk mendorong peningkatan transparansi, akuntabilitas, serta penggunaan dan pengelolaan dana desa dan alokasi di Kabupaten Tapanuli Tengah.
"Ini merupakan Program Jaksa Jaga Desa. Dengan adanya program ini diharapkan pengelolaan dana desa tidak akan mengalami penyimpangan yang tidak benar," katanya.
Masih katanya, dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat membawa perbaikan dan kemajuan bagi desa, sehingga taraf kehidupan dan kesejahteraan masyarakat desa dapat meningkat secara signifikan.
"Beberapa kesalahan yang sering terjadi dalam penggunaan dana desa itu ada dua, pertama adalah kesalahan dalam administrasi pertanggung jawaban terkait anggaran, dan yang kedua adalah mark-up seperti pengurangan volume bangunan. Hal ini lah harus dihindari," ujarnya.
Menurutnya, pengelolaan dana desa itu harus dilakukan secara transparan dan tidak boleh ditutupi atau dimonopoli oleh satu kepala desa.
Penggunaan dana desa wajib transparan, termasuk pengawasan yang dilakukan oleh sekretaris desa, beserta pengurus sekretariat desa lainnya.Harus transparan.
"Selama saya berdinas di Kabupaten Tapanuli Tengah, belum ada laporan terkait dana desa fiktif atau pun penyelewengan dana desa. Oleh karena itu, langkah-langkah pengawasan perlu dilakukan dengan baik sebagai upaya untuk mengantisipasi pelaku yang tidak bertanggung jawab agar tidak melakukan penyimpangan, baik secara administratif maupun pidana," katanya.
Turut hadiri, Kasi Intelijen Kejari Sibolga, M.Junio Ramandre, Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Sibolga, Andriany Efalina Sitohang, Para Kepala Desa dan Bendahara se- Kabupaten Tapanuli Tengah, serta Manuturi Siregar yang mewakili Kepala Dinas Pemberdayaan Dan Pemerintahan Desa (PMD) Tapanuli Tengah.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023
Pada kesempatan tersebut, Plt. Kejaksaan Negeri Sibolga, Gunawan Wisnu Murdianto mengatakan, kegiatan bertujuan untuk mendorong peningkatan transparansi, akuntabilitas, serta penggunaan dan pengelolaan dana desa dan alokasi di Kabupaten Tapanuli Tengah.
"Ini merupakan Program Jaksa Jaga Desa. Dengan adanya program ini diharapkan pengelolaan dana desa tidak akan mengalami penyimpangan yang tidak benar," katanya.
Masih katanya, dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat membawa perbaikan dan kemajuan bagi desa, sehingga taraf kehidupan dan kesejahteraan masyarakat desa dapat meningkat secara signifikan.
"Beberapa kesalahan yang sering terjadi dalam penggunaan dana desa itu ada dua, pertama adalah kesalahan dalam administrasi pertanggung jawaban terkait anggaran, dan yang kedua adalah mark-up seperti pengurangan volume bangunan. Hal ini lah harus dihindari," ujarnya.
Menurutnya, pengelolaan dana desa itu harus dilakukan secara transparan dan tidak boleh ditutupi atau dimonopoli oleh satu kepala desa.
Penggunaan dana desa wajib transparan, termasuk pengawasan yang dilakukan oleh sekretaris desa, beserta pengurus sekretariat desa lainnya.Harus transparan.
"Selama saya berdinas di Kabupaten Tapanuli Tengah, belum ada laporan terkait dana desa fiktif atau pun penyelewengan dana desa. Oleh karena itu, langkah-langkah pengawasan perlu dilakukan dengan baik sebagai upaya untuk mengantisipasi pelaku yang tidak bertanggung jawab agar tidak melakukan penyimpangan, baik secara administratif maupun pidana," katanya.
Turut hadiri, Kasi Intelijen Kejari Sibolga, M.Junio Ramandre, Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Sibolga, Andriany Efalina Sitohang, Para Kepala Desa dan Bendahara se- Kabupaten Tapanuli Tengah, serta Manuturi Siregar yang mewakili Kepala Dinas Pemberdayaan Dan Pemerintahan Desa (PMD) Tapanuli Tengah.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023