Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan menuntut terdakwa Indra Saputra hukuman seumur hidup dalam perkara melakukan pembunuhan terhadap istrinya.

"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Indra Saputra," ujar JPU Nalom Tatar P Hutajulu di depan Hakim Ketua Zufida Hanum di Medan, Selasa. 

JPU Nalom menilai terdakwa Indra Saputra melanggar Pasal 340 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer. 

"Adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa keji, mengakibatkan korban jiwa dan berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan. Hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya," tutur Nalom. 

Setelah melakukan pembacaan nota tuntutan dari JPU, majelis hakim memberikan waktu selama sepekan kepada terdakwa dan penasihat hukum (PH) menyampaikan nota pembelaan (pledoi). 

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menguraikan berawal dari cekcok terdakwa dengan istri Nurmaya Santi Siregar. Ketika itu korban pergi meninggalkan rumah selama sepekan dengan membawa serta anak-anak mereka tanpa sepengetahuan terdakwa yang berprofesi sebagai penarik betor (becak motor) tersebut.

Indra Saputra kemudian mencari keberadaan korban dan akhirnya mengetahui keberadaan mereka di kawasan Marelan dan menitipkan anak-anak mereka di rumah temannya. 

Kemudian pada Minggu (23/10/2022), terdakwa mengambil  satu parang dari Jalan Amaliun Medan dan menyimpannya di bagasi betor.

Singkatnya, pada saat di Jalan Mandala By Pass, terdakwa menabrak betor yang dinaiki korban, lalu terdakwa turun dari betor mengambil parang yang disimpannya di bagasi, dan dilakukan penganiayaan hingga tewas. 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023