Satuan Lalu lintas Polres Tapanuli Utara kembali akan menerapkan tindakan penilangan langsung secara manual mulai 5 Juni 2023 demi meminimalisir terjadinya pelanggaran lalu lintas, khususnya yang berpotensi mengakibatkan terjadinya peristiwa kecelakaan.

"Demi meminimalisir terjadinya pelanggaran lalu lintas khususnya yang berpotensi mengakibatkan terjadinya kecelakaan, Polres Taput kembali menerapkan penindakan tilang manual terhadap pelanggar aturan lalu lintas dan angkutan jalan," terang AKP Dahnial Saragih, Jumat (2/6).

Dikatakan, pemberlakuan tindakan tilang nonelektronik atau manual didasarkan pada Surat telegram Kapolri Nomor : ST/830/IX/ 6.2 / 2023 tanggal 12 april 2023 yang di tindak lanjuti surat telegram Kapolda Sumut Nomor : ST / 329/IV /HUK.6.5/2023 tanggal 18 april 2023 tentang penindakan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan laka lantas.

"Tilang manual akan kembali diterapkan mulai Senin, 5 Juni 2023," sebutnya.
 
Menurutnya, meskipun penggunaan tilang manual kembali diberlakukan, namun penindakan hukum berbasis  ETLE (elektronik tilang) kecuali pelanggaran-pelanggaran  khusus yang tidak tercantum di sistim ETLE, akan tetap di ke depankan.

Dimana, jenis pelanggaran khusus dimaksud meliputi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan laka lantas seperti menerobos lampu merah,  berkendaraan di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendaraan, melampaui batas kecepatan, berkendaraan di bawah pengaruh alkohol, ranmor over load, knalpot tidak sesuai dengan SNI, dan beberapa pelanggaran lainnya.

"Sekalipun tilang nonelektronik bisa digunakan, namun petugas yang boleh melaksanakan penindakan hanya mereka yang sudah memiliki surat keputusan sebagai penyidik dan penyidik pembantu," jelasnya.

Selain itu, kata AKP Dahnial, saat melakukan penindakan terhadap pelanggar aturan tidak diperbolehkan melaksanakan stasioner (razia) di satu tempat.
 
"Penindakan tersebut hanya bisa dilakukan saat pelanggar aturan lalu lintas tertangkap tangan oleh petugas," ujarnya.

AKP Dahnial juga mengimbau agar seluruh masyarakat selalu taat aturan dan menghindari pelanggaran sekecil apapun saat menggunakan kendaraan.

"Harus diingat, terjadinya kecelakaan lalu lintas diawali dari pelanggaran," tukasnya.

Berdasarkan catatan kepolisian, sejak tilang manual tidak diterapkan atau pada kondisi 1 Januari hingga 31 Mei 2023, jumlah kasus kecelakaan lalu lintas berada pada angka 75 kasus.
Kasus kecelakaan tersebut mengakibatkan 27 orang meninggal dunia, luka berat sebanyak 62 orang, dan menyebabkan 57 orang mengalami luka ringan, dengan keseluruhan kerugian material yang timbul ditaksir senilai Rp.289.200.000.

Sementara, sesuai kategori usia, sejumlah 50 persen di antara para korban kecelakaan merupakan usia produktif yakni usia 15-25 tahun.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023