Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menghentikan penuntutan satu perkara penganiayaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan dengan pendekatan keadilan restoratif atau restoratif justice (RJ).
 
"Sebelumnya telah dilakukan ekspose kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung Dr Fadil Zumhana yang diwakili Koordinator pada JAM Pidum Sugeng Hariadi, SH, MH serta jajaran pada Senin (29/5)," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Senin.

Ia mengatakan, perkara yang dihentikan penuntutannya berasal dari Kejari Asahan dengan tersangka Sofyan Nasution yang melakukan pemukulan terhadap tetangganya karena emosi.

"Tersangka yang melakukan pemukulan dan penganiayaan ini melanggar Pasal 351 KUHPidana," ujar Yos.

Perkara itu terhenti setelah korban dan tersangka bersepakat berdamai. Untuk itu Yos mengatakan penuntutan perkaranya dihentikan dengan pendekatan keadilan RJ dan berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020. 

“Penghentian penuntutan dilakukan ketika antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi Kajari Asahan serta didampingi jaksa yang menangani perkaranya,” katanya.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan bahwa penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.

"Ketika tersangka dan korban berdamai, maka sekat yang memisahkan persaudaraan atau rasa dendam dan benci yang tertanam bisa dicairkan agar tidak sampai membeku dan menciptakan permusuhan yang berkepanjangan," tutur Yos. 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023