Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Sumatera Utara mendukung keputusan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut mati sebanyak 34 terdakwa perkara narkoba pada Januari hingga Mei 2023.

"Kami mendukung Kejati Sumut yang melakukan tuntutan mati 34 terdakwa pengedar, kurir atau penjual narkoba. Itu sudah sesuai instruksi Presiden Nomor 20 Tahun 2020 terkait narkoba," kata Ketua DPD Granat Sumut Sastra di Medan, Selasa.

Ia mengatakan tuntutan mati tersebut merupakan tindakan tegas dalam kebijakan yang tepat sesuai rasa kepedulian masyarakat karena peredaran narkoba sudah sangat mengkhawatirkan yang berefek merusak generasi bangsa.

"Harapan kami tuntutan mati ini sejalan dengan penindakan sampai proses atau vonis pengadilan nanti harus sama sehingga efek jera bagi pelaku dan pihak lain kejahatan narkoba ini berpikir agar tidak mengedarkan narkoba," ujarnya.

Baca juga: Kejati Sumut tuntut mati 34 terdakwa kasus narkoba
Dia menambahkan semua penegak hukum harus bertindak tegas dari awal dalam memberantas narkoba, seperti mengawasi masuknya barang haram tersebut melalui jalur tikus, khususnya di wilayah Sumut.

Sebelumnya, Kejati Sumut merilis data tuntutan mati sebanyak 34 terdakwa mulai Januari hingga Mei 2023 dengan rincian pada Januari 2023 Kejari Medan menuntut pidana mati 10 terdakwa, sedangkan Kejari Asahan menuntut hukuman mati 7 terdakwa.

Kemudian pada Februari 2023 ada 6 terdakwa tindak pidana narkotika yang dituntut pidana mati, yaitu Kejari Deli Serdang tuntut hukuman mati 4 terdakwa dan Kejari Medan tuntut hukuman mati 2  terdakwa.

Sementara itu, pada Maret 2023 ada 9 terdakwa yang dituntut pidana mati, yakni Kejari Medan tuntut mati 5 terdakwa dan Kejari Asahan tuntut mati 4 terdakwa, sedangkan pada bulan April 2023 ada 8 terdakwa yang dituntut pidana mati di mana Kejari Batubara tuntut mati 3 terdakwa dan Kejari Medan tuntut hukuman mati 5 terdakwa.
 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2023